Daerah

Bahtsul Masail NU Gresik Bahas Aborsi

Sen, 9 Maret 2020 | 09:45 WIB

Bahtsul Masail NU Gresik Bahas Aborsi

Bahtsul masail NU Gresik, Jawa Timur, Ahad (8/3) salah satunya membahas hukum aborsi. (Foto: M Said)

Gresik, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail (LB) PCNU Gresik, Jawa Timur mengadakan bahtusl masail di Langgar Gede, Jalan Nyi Ageng Arem-arem 35 Kabupaten Gresik, Ahad (8/3).
 
Sebanyak 50 peserta dari seluruh perwakilan MWC NU dan pondok pesantren di Gresik telah merampungkan agenda permasalahan yang telah dirumuskan.
 
Pembukaan acara ini dihadiri oleh  Mustasyar PCNU Gresik KH Robbach Ma’shum, Jazilul Fawaid dan dokter Heri Munajib dari Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Dokter NU (PDNU) yang mengikuti acara hingga tuntas.
 
Dalam sambutannya KH Robbach Ma’shum mengharapkan agar kegiatan ini benar-benar mampu mendatangkan manfaat dan terus dilestarikan. "Jangan sampai sesuatu yang memang sebenarnya haram malah berubah menjadi halal, istilahnya jangan sampai ada titipan hukum," katanya.
 
Ketua MWCNU Gresik, Ustadz H Mahsun, mengatakan kegiatan bahtsul matsail ini sangat penting karena dari sinilah akan lahir hukum-hukum Islam sesuai syariat dan akan menjadi rujukan warga NU. 

Salah satu persoalan yang dibahas adalah tentang aborsi. "Ada seorang wanita hamil, janinnya tidak memiliki otak dan tempurung kepala, bagaimana hukum menggugurkannya?" papar Gus Suhail Rais Syuriyah MWCNU Manyar yang juga sebagai perumus dalam acara ini.
 
Jawaban pun muncul beragam dari para peserta, ada yang membolehkan dan ada yang mutlak tidak membolehkan. Masing-masing jawaban yang diajukan disertai dengan hujah dan kitab rujukan.
 
"Masalah aborsi di sana masih ada khilaf dari beberapa ulama, ada ulama yang berpendapat diperbolehkan jika memang belum ditiupkan ruh. Ta'birnya dijelaskan di dalam kitab I’anatut Tholibin juz 4," papar salah seorang peserta.
 
Dokter Heri Munajib mengatakan WHO telah melarang tindakan aborsi dengan alasan apa pun, bahkan tindakan aborsi ini juga telah diatur oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992.
 
"Para dokter telah sepakat dalam masalah kehamilan in, keselamatan ibu adalah hal yang utama, selanjutnya baru keselamatan bayi. Selama bayi itu tidak mempengaruhi kesehatan ibu, bagaimanapun kondisinya harus tetap dipertahankan," paparnya.

Sementara itu dalam pandangan Gus Suhail, hukumnya adalah boleh apabila memang ada rekomendasi dari lembaga kedokteran yang resmi, bahwa nyawa ibu benar-benar terancam. Jika tidak ada, maka hukumnya haram menggugurkan.

Kontributor: M Said
Editor: Kendi Setiawan