Jember, NU Online
Kekhawatiran publik soal penggunaan cadar menyusul bom bunuh diri oleh wanita belakangan ini, patut menjadi perhatian segenap lapisan masyarakat.
Sebab, nyatanya dalam banyak kasus penggunaan cadar bukan semata-mata untuk menutup aurat tapi juga dimaksudkan untuk tujuan lain, misalnya perbuatan kriminal, menyimpan bom dan sebagainya.
Demikian diungkapkan Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin dalam ceramah Ramadhan di Masjid Besar Al Baitul Amin, Jember, Ahad (20/5).
Menurut Gus Aab, sapaan akrabnya, peristiwa bom bunuh diri yang dilakukan oleh wanita bercadar, sesungguhnya telah memunculkan stigma negatif terhadap penggunaan cadar itu sendiri.
“Walaupun hanya beberapa gelintir wanita yang melakukannya tapi itu merusak nama pengunaan cadar,” tukasnya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Aab, bisa dimaklumi jika muncul larangan bercadar di sejumlah perguruan tinggi. Sebenarnya, larangan penggunaan cadar bukan melarang menutup aurat sebagai sebuah kewajiban seorang muslimat. Tapi melihat sejumlah fakta yang menunjukkan bahwa cadar itu sering digunakan sebagai topeng aksi kejahatan, teror dan sebagainya, maka larangan bercadar tak bisa disalahkan.
“Jadi itu salah satu alasannya,” jelasnya.
Alasan lainnya, batas aurat perempuan masih ikhtilaf (terjadi perbebaan pendapat). Menurut sebagian ulama, aurat wanita adalah seluruh tubuh tanpa kecuali. Sedangkan masyhur ulama, aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Karena ada dua pendapat itu, maka lembaga yang melarang wanita bercadar tidak serta merta disebut telah melarang wanita menutup aurat.
“Sebab justru pendapat ulama yang masyhur, muka dan tangan bukan termasuk aurat wanita,” urainya.
Dosen IAIN Jember itu menambahkan, penggunaan cadar memang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ia bercerita bahwa sekian tahun yang lalu di kos-kosan wanita sekitar kampus (Jember) pernah terjadi penyusupan lelaki.
Setelah diusut ternyata ia masuk dengan cara menggunakan cadar. Belakangan, bom ternyata juga disimpan di balik cadar.
“Tapi selama cadar digunakan hanya untuk kepentingan menutup aurat, tidak ada masalah, tapi siapa yang tahu. Semuanya kembali kepada pribadi masing-masing,” tegasnya. (Aryudi Abdul Razaq/Muiz)