Ceramah Kontroversial Oki Setiana Dewi Sadarkan Masyarakat Pentingnya Pencegahan KDRT
Sen, 7 Februari 2022 | 20:30 WIB
Jakarta, NU Online
Protes warganet terhadap ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) memunculkan berbagai tanggapan yang mayoritas kontra dan menganggap kakak dari Youtuber Ria Ricis itu menormalisasi KDRT.
Ketua Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Fatayat NU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Nidlomatum MR mengatakan banyak segi positif yang bisa diambil dari viralnya ceramah Ustadzah Oki tentang KDRT. Menurutnya, hal itu membuat banyak orang berkampanye pentingnya korban KDRT harus lapor dan mengadu kepada pihak terkait, sebab jelas KDRT bagian dari kejahatan yang bisa masuk ranah pidana.
"Masalah seperti ini banyak tidak dipahami masyarakat. Seringkali korban tidak berani melapor dan menganggap KDRT itu ya lumrah, dan berpikir 'namanya saja rumah tangga, pasti ada cek-coknya' padahal pikiran ini perlu disadarkan kalau salah. Sebab, baik agama dan hukum positif dalam negara semua mengajarkan untuk membentuk keluarga maslahah bukan keluarga yang bermasalah," paparnya dalam rilis yang diterima NU Online, Ahad (6/2/2022).
Karena itu sebagai korban KDRT baik perempuan maupun laki-laki harus paham KDRT itu sebuah kejahatan, sebuah kejahatan atas hak diri untuk sehat sehingga tidak layak disakiti oleh siapa pun.
"Perlu dipahami, korban KDRT itu tidak hanya perempuan lho, tapi juga laki-laki. Kuncinya kalau jadi korban harus berani melapor. Karena jelas itu menyalahi hak asasi manusia dari segi hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan," lanjut Nidhom.
Menurutnya, yang perlu dilakukan ketika mendapat perlakuan KDRT adalah segera mencari pertolongan. Karena ketika seseorang melakukan KDRT jelas dia sedang emosi dan orang emosi itu bisa saja bertindak di luar batas kemanusiaan. Sehingga perlu rencana untuk menyelamatkan diri dan memikirkan hal yang jauh lebih penting di masa depan.
"Yang paling umum itu, korban malah menyalahkan diri sendiri, seharusnya jangan menyalahkan diri sendiri atas kekerasan seksual baik pelecehan ataupun perkosaan yang dialami. Bangun keyakinan bahwa pelaku lah yang bersalah. Dengan begitu, seorang korban memiliki kekuatan untuk menghadapi dan memilih keputusan yang tepat untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang ada," sarannya.
Ketika sudah membulatkan hati, jangan lupa mengumpulkan dan menyimpan barang bukti. Kemudian membuat laporan ke petugas terdekat atau lembaga layanan.
"Sebab, korban kekerasan dilindungi oleh negara. Anda bisa meminta lembaga bantuan hukum di wilayah terdekat untuk melindungi dan membantu Anda menyelesaikan kasus KDRT. Termasuk LKP3A Fatayat NU Kabupaten Bogor juga ada layanan pengaduan online ke nomor 085645472515 yang aktif selam 24 jam dan siap melayani," pungkasnya.
Sebelumnyam masyarakat dihebohkan dengan viralnya video ceramah dari aktris Oki Setiana Dewi. Materi video ceramah tersebut berisi cerita Oki Setiana Dewi soal perempuan di Jeddah, Arab Saudi yang ditampar oleh suaminya.
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan. Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama Isfah Abidal Aziz.
"Segala bentuk KDRT tidak bisa dibenarkan apalagi disembunyikan dengan dalih keluhuran istri. Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak tawar menawar dalam persoalan ini," kata Isfah di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
5
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar
6
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
Terkini
Lihat Semua