Daerah

Empat Poin Instruksi NU Yogyakarta terkait Corona

Sen, 23 Maret 2020 | 05:30 WIB

Empat Poin Instruksi NU Yogyakarta terkait Corona

Gedung Kantor PWNU Yogyakarta. (Foto: Rokhim Nur)

Yogyakarta, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DI Yogyakarta mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh pengurus dan warga NU DIY terkait virus Corona. 
 
Melalui surat yang dikeluarkan pada Ahad (22/3), PWNU DIY merujuk pada surat PBNU NO. 3945/C.1.34/03/2020 tentang Protokol NU peduli Covid-19, Surat Edaran Kementerian Kesehatan NO. HK.02.OI/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dałam Penanganan Covid-19, Keputusan Gubernur DIY No, 6S/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY dan Hasil Koordinasi PWNU dan PCNU se-DIY pada tanggal 20 dan 21 Maret 2020.
 
Surat intruksi tersebut berisi empat poin. Pertama, seluruh warga NU di wilayah DIY untuk lebih meningkatkan kedekatan diri masing-masing kepada Allah SWT (01-Khałiq), dengan menjaga dan memperbaiki kualitas ibadahnya. 

Kedua, sesuai arahan para ulama, hendaknya setiap warga NU memandang wabah corona (Covid-19) ini merupakan Rahmat Ilahi yang harus disikapi secara bijak dan proporsional, yakni tetap mengedepankan rasa syukur serta kewaspadaan. Oleh karenanya warga NU dianjurkan untuk memperbanyak membaca Istighfar, Shalawat Nabi dan Hasbunallah wa Ni'mal Waki Ni'mal MauIa wa Ni'man-Nashir. 

Ketiga, seluruh level kepengurusan di wilayah DIY (PW, PC, MWC, Ranting, anak ranting) beserta lembaga dan banom-banomnya, untuk menunda rencana pelaksanaan kegiatan yang bersifat masal, seperti rapat gabungan, pengajian akbar, mujahadah, istighotsah, lailatul ijtima', apel kader, pendidikan kader penggerak (PKPNU) dan kegiatan lain yang melibatkan kerumunan masa dalam jurnlah banyak.

Keempat, seluruh warga NU di wilayah DIY juga diimbau untuk menunda atau merubah cara pelaksanaan kegiatan amaliyah ke-NU-an, seperti tahlilan, yasinan, dan atau kegiatan amaliah lainnya. Misalnya, untuk mengirim doa bagi para leluhur, dan atau kerabat yang meninggal dunia, dapat dilakukan dengan SOP (Standar Operasional).
 
Adapun SOP-nya adalah mengundang keluarga atau tetangga dalam jumlah terbatas, maksimal 20 orang; menyediakan tempat cuci tangan dengan kran, sabun, hand sanitizer, dan masker; jarak duduk antara satu dengan lainnya dibuat berjarak, minimal satu meter. Dan, sedekah (berkat) bagi tetangga yang tidak diundang diwujudkan dałam bentuk sembako (mentahan) dan dibagikan secara langsung ke rumah masing-masing. 
 
Surat keputusan yang ditanda tangani oleh Rais Syuriah PWNU DI Yogyakarta KH Mas’ud Masduqi, Katib Syuriyah KH Hasan Abdullah, Wakil Ketua PWNU DIY Fahmy Akbar Idries dan Sekretaris H Mukhtar Salim tersebut berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
Kontributor: Rokhim Nur
Editor: Kendi Setiawan