Daerah

Fatayat dan Muslimat Suwwal Timur Ikuti Penyuluhan UU Perlindungan Anak

Sen, 8 Februari 2016 | 20:01 WIB

Jepara, NU Online
Ratusan anggota Fatayat NU dan Muslimat NU Desa Suwawal Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengikuti penyuluhan Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Gedung Muslimat NU dukuh Krajan.

Kegiatan pada Sabtu (6/2) siang tersebut mengundang pemateri dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) JeparaMuji Susanto. Muji menyebutkan penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga antara lain masalah ekonomi, perselingkuhan dan kondisi psikis individu.

Pada kegiatan yang Kegiatan kerja bareng Tim KKN Unisnu Desa Suwawal Timur dengan BP2KB Jepara tersebut, Ia menyarankan tentang tanggung jawab orang tua terhadap anaknya. “Hargailah anak dan bersikap adil kepadanya. Mendengarkan keluhan anak, terus ungkapkan dengan jelas ketika anak berperilaku tidak baik. Juga memberikan penjelasan atau peringatan lebih awal ketika Anda ingin anak Anda melakukan sesuatu, menghindar ketika marah dan tenangkan diri Anda, dan berupaya lebih akrab dan hangat,” terang Muji.

Azam Muslim, Koordinator Desa (Kordes) tim KKN Desa Suwawal Timur itu menjelaskan, kegiatan tersebut digelar agar masyarakat desa Suwawal Timur dapat memperoleh pengalaman dan informasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Melalui penyuluhan itu, harap Azam, masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bisa terdeteksi sehingga keluhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat bisa dicarikan solusi penyelesaiannya. (Syaiful Mustaqim/Abdullah Alawi)