Daerah

Fatayat Jombang Sorot Kekerasan Seksual dan Perkosaan Anak

NU Online  ·  Sabtu, 1 Oktober 2016 | 01:05 WIB

Jombang, NU Online
Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Jombang bersama Woman Crisic Center (WCC) setempat melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual dan perkosaan terhadap anak di aula kantor Fatayat, Jumat (30/9). Mereka prihatin atas persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang belakangan ini yang tak kunjung selesai.

Fatayat NU di kota santri ini memandang perlu adanya tindakan nyata untuk menekan percepatan lajunya persoalan kekerasan tersebut. Mayoritas korban kekerasan seksual pada anak berakibat fatal terhadap psikologi anak, juga mengganggu masa depan mereka.

Pada kondisi demikian, terkadang justru sebagian pihak menyalahkan korban sebab kurang berhati-hati, kurang bermoral dan alasan-alasan lain yang akan semakin membuat kondisi anak terdiskriminasi.

"Kita tak boleh menyalahkan mereka. Sikap itu malah membuat korban justru terisolasi, dan didiskriminasi oleh lingkungan sekitarnya," kata Safrida, salah satu pengurus Fatayat NU.

Sementara Ketua WCC Palupi Pusporini menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual juga perkosaan sering kali dilakukan oleh orang-orang terdekat. "Seperti keluarga, teman, tetangga, pacar, guru bahkan suami, dan mantan suami sekalipun," katanya di hadapan puluhan peserta sosialisasi.

Karenanya, ia mengajak kepada sejumlah elemen masyarakat untuk bersama-sama lebih berperan aktif dalam mengatasi persoalan yang tak kunjung usai itu. Terutama organisasi Fatayat NU yang juga memiliki peran penting dalam menekan angka kekerasan seksual dan perkosaan pada anak yang hingga saat ini terus berkembang.

Menurutnya, segala macam upaya untuk memberantas persoalan kekerasan tersebut bukan tanpa payung hukum negara, melainkan memang terdapat mandat undang-undang yang jelas terkait perlindungan anak, mengingat anak sebagai aset bangsa yang harus terus memiliki masa depan cerah.

"Payung hukum perkosaan sebenarnya sudah ada seperti Pasal Perkosaan (285 dan 287, KUHP), Undang Undang Penghapusan KDRT Nomor 23 tahun 2004, Undang Undang Perlindungan  Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 dan 82, itu sudah ada," jelasnya.

Sosialisasi yang berlangsung sejak sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung khidmat dan disambut antusias oleh puluhan kader Fatayat NU se-Jombang. Dalam pantauan NU Online, terdapat beberapa tanggapan yang disahut oleh peserta mengenai paparan materi yang disampaikan Palupi.

Sebagian peserta, juga tampak membagi cerita kondisi yang memprihatinkan terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan di lingkungan sekitar mereka, guna mendapatkan penanganan yang pantas terkait korban kekerasan. (Syamsul Arifin/Alhafiz K)