Daerah

Fiqih Munakahat, Bekal Manajemen Hidup Santri

Ahad, 24 Februari 2019 | 01:45 WIB

Semarang, NU Online
Kegiatan Pasca liburan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Darul Falah Besongo salah satunya adalah ngaji Fiqih Munakahat. Materi yang dipilih bertujuan agar santri mendapatkan bekal memasuki jenjang selanjutnya. Peserta ngaji Fiqih Munakahat ini diikuti oleh santri kelas tiga yang memiliki rentang usia 20 sampai 22 tahun dan berada di usia perkuliahan semester 6. Antusiasme para santri terlihat di Asrama A7 dengan datang tepat waktu. 

Narasumber kegiatan, Miftahul Ulum, menjelaskan bahwa menikah merupakan suatu tujuan hidup sebagaimana motto hidupnya 'Jadikan hidup lebih hidup'.

"Tujuan hidup untuk menikah minimal memberikan makna bagi orang lain yakni keluarga. Menikah menjadi aktualisasi jaminan jodoh yang pasti, karena jika jaminan kesuksesan itu belum pasti," ujarnya.

Ia memaparkan, manusia telah diciptakan Allah Swt secara berpasang-pasangan. Ketika masih berada di fase dunia maka berusaha untuk menemukan jodoh walaupun tidak semuanya akan bertemu. Fase akhirat berbeda konsepnya, yakni pasti akan bertemu dengan jodohnya masing-masing. 

Beragam materi dasar pernikahan mulai dari latar belakang, hukum, tahapan menuju pelaminan, rukun nikah, dan tips lainnya disampaikan oleh narasumber dengan santai. Pertengahan acara para peserta diminta untuk mengisi kertas yang berisikan nama, tahun ingin menikah, pilihan calon, dan kriteria calon. 

Peserta ngaji yang terdiri dari santri putra dan santri putri terlihat malu-malu tetapi semangat untuk mengisi formulir karena diberikan kesempatan menuliskan kriteria jodoh sesuai keinginan. Tujuan yang dituturkan oleh Pak Ulum, sapaan akrabnya, adalah sebagai bentuk cita-cita dan doa agar dikabulkan oleh Allah Swt. 

Di sela penyampaian materinya, ia juga memberikan pesan kepada santri ketika memilih hendak berkeluarga. "Kenali karakter pasangan, sediakan waktu luang untuk keluarga, hindari saling beradu argumen, komunikasi, dan berusaha saling membahagiakan. Apabila kelima tips tersebut mampu dijalankan oleh pasangan suami-istri InsyaAllah menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah," tegasnya.

Ngaji Fiqih Munakahat dapat mengajarkan kepada para santri untuk membuat manajemen masa depan. Artinya pernikahan memang harus dipersiapkan dan diangan-angan. Contoh nyatanya ketika ada seseorang menikah diusia 30 tahun. Maka kehidupan 20 tahun selanjutnya adalah sudah berusia 50 tahun, kemudian memiliki anak pertama paling tidak maksimal 20 tahun. 

Usia anak pertama 20 tahun berada di masa perkuliahan, belum lagi anak kedua, ketiga, dan seterusnya. Sedangkan usia orangtuanya menginjak setengah abad yang berada di fase pensiun. Tentunya menentukan usia menikah merupakan suatu hal yang spele tetapi akan berdampak kepada nasib anak dan keturunannya. Jadi, Fiqih Munakahat menjadi salah satu ilmu yang penting untuk dipelajari agar dapat menjadi bekal dan manajemen kehidupan yang baik. (Tsani/Kendi Setiawan)