Daerah

GP Ansor Waykanan Salurkan Bantuan untuk Korban Trafficking

NU Online  ·  Senin, 3 Februari 2014 | 00:30 WIB

Waykanan, NU Online
Gerakan Pemuda Ansor kabupaten Waykanan, Lampung menyerahkan bantuan dari sejumlah pihak kepada korban trafficking yang masih tersangkut persoalan hukum Ainun Hadisah (19). GP Ansor Waykanan mengajak warga NU bersimpati kepada Ainun yang mau melahirkan, tetapi tidak memiliki biaya.
<>
"Kami ingin terlibat pada persoalan kemanusiaannya. Kalau untuk hukum bukan ranah kami," ujar Ketua PC GP Ansor Waykanan Supri Iswan didampingi Wakasatkorcab Banser Gatot Arifianto di Blambangan Umpu, Waykanan, Ahad (2/2).

Kamis (16/1), Majelis Hakim Pengadilan Blambangan Umpu yang diketuai Slamet Widodo membebaskan korban trafficking yang menjadi Terdakwa II Ainun dari segala dakwaan sehubungan tidak terbukti melakukan tindakan dituduhkan.

Namun Terdakwa I Nova Ari Susanto, suami Ainun, divonis empat tahun penjara sehubungan terbukti melakukan tindak pidana menjual istrinya seperti dilaporkan saksi korban Amdawati Binti Sukirman warga Rebangtinggi kecamatan Banjit, Waykanan.

"Ainun mulai ditahan di LP Kelas II B Blambangan Umpu sejak usia kandungannya 2,5 bulan. Ketika dibebaskan jelang melahirkan, ia berkeluh tidak punya uang. Kami berpikir tentang itu dan gizi bayinya selama dalam kandungan pasti tidak terpenuhi," kata Supri Iswan.

GP Ansor Waykanan mengumpulkan sumbangan dari warga nahdliyin setempat saat pengajian penutupan "Festival Budaya Islam dan Sunatan Massal" berlangsung Kamis (30/1).

"Terkumpul sekitar Rp2,8 juta lebih sedikit. Semoga bisa membantu Ainun saat persalinan," tambah Gatot. Pengurus PP Fatayat NU Chusnunia yang juga anggota parlemen turut memberikan donasi.

Selama ditahan, Ainun kondisi hamil tidak mengonsumsi susu. Makanannya sama dengan tahanan lain, nasi cadong seperti nasi dengan lauk ikan asin atau nasi dengan sayur labu siam.

Penasihat hukum Ainun, Maslia Maharani menceritakan, mulanya Amdawati ditelpon Ainun yang menawarkan pekerjaan di rumah makan di daerah Bukitkemuning kabupaten Lampung Utara dengan gaji Rp 800.000 per bulan belum termasuk uang jajan pada sekitar Juli 2013. Karena tertarik, Amdawati menerima tawaran itu.

Keesokan harinya, bersama Nova, Ainun dan Amdawati berangkat ke arah Bukitkemuning. Tiba di Bukitkemuning mereka bertiga turun dari mobil, namun tidak menuju warung yang dijanjikan tetapi menuju ke arah Lampung Barat dengan alasan rumah pemilik warung berada di Lampung Barat.

Ketiganya, kata Maslia, sampai di kafe remang-remang. Lalu pemilik kafe menjelaskan pekerjaan di sana adalah menyajikan minuman untuk laki-laki dan melayani mereka. Amdawati menolak pekerjaan di kafe dan pulang lalu melaporkan Ainun dan Nova kepada polisi.

"Sejatinya Ainunlah korban sebenarnya. Dia akhirnya yang dijual suaminya," kata Maslia pula.

Sedangkan Chusnunia mengatakan, selain petugas pengawas ketenagakerjaan, pihak lain seperti kepolisian harus melakukan tindakan-tindakan preventif terjadinya traficking.

Semua pihak harus turut bekerjasama termasuk warga apabila di lingkungannya terindikasi ada kegiatan bersifat ekonomi atau apapun yang kemungkinan terlihat adanya tindak kejahatan seperti trafficking. Mereka sendiri harus melaporkannya ke penegak hukum, terang Chusnunia.

Berkaitan dengan bantuan itu, orang tua Ainun, Minawati dan Marjan mengucapkan terima kasih atas simpati terhadap anak keempatnya tersebut. (Heri Amanudin/Alhafiz K)