Daerah

Gubernur Lampung Izinkan Sekolah Tatap Muka dengan Catatan

Jum, 2 Juli 2021 | 15:00 WIB

Gubernur Lampung Izinkan Sekolah Tatap Muka dengan Catatan

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. (Foto: Pemprov Lampung)

Bandarlampung, NU Online
Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang mengalami lonjakan kasus saat ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengizinkan digelarnya sekolah tatap muka. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 045.2/2462/V.01/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2021/2022.


Dalam edaran tersebut, Gubernur Lampung mempersilahkan bagi daerah selain zona merah untuk melakukan sekolah tatap muka terbatas pada 12 Juli 2021 mendatang dengan beberapa catatan. Di antaranya  telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara lengkap bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Pihak sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

“Terhadap Satuan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota pada zona merah, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (Online),” tegas Gubernur dalam salah satu poin edaran yang dikeluarkan pada Jumat (2/7) ini.


Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Untuk menjamin hal ini, Gubernur mengizinkan satuan pendidikan yang akan menggelar tatap muka terbatas dengan keharusan mengisi dan melengkapi persyaratan yang telah tercantum pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.


Sekolah tatap muka dapat diberhentikan sementara apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/ Kabupaten sesuai kewenangan, dan atau kepala satuan pendidikan dengan menggantinya melalui pembelajaran jarak jauh.


“Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi layanan pendidikan secara daring (online) maupun luring (tatap muka) sesuai dengan pilihan dari orang tua/wali peserta didik,” tambah Gubernur Arinal.


Adapun kondisi kasus Covid-19 di Lampung berdasarkan data Dinas Kesehatan terus mengalami lonjakan. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (2/7) mencapai 285 orang. Penambahan kasus positif baru ini merupakan tertinggi sejak kasus positif Covid-19 pertama di Lampung pada 18 Maret 2020.


Jumlah ini semakin menambah kasus Covid di Lampung yang sampai dengan 2 Juli 2021 mencapai 22.163 kasus. Sementara jumlah kematian juga masih terus bertambah dengan penambahan 12 kasus pada 2 Juli 2021. Sehingga total korban meninggal sampai saat ini sejumlah 1.215 kasus.


Mayoritas Kabupaten dan Kota di Lampung berstatus zona oranye. Terdapat satu daerah dengan status zona kuning yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat dan satu zona merah yakni Kabupaten Pringsewu.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan