Menyesuaikan PPKM Mikro, Sekolah Tatap Muka Harus Disiapkan Matang
Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:00 WIB
Sekolah juga harus ‘duduk bareng’ dengan orang tua murid karena merekalah yang juga akan menentukan izin anaknya untuk PTM Terbatas.
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan opsi bagi sekolah untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM)Terbatas. Opsi ini diberikan bagi daerah zona hijau, kuning, dan oranye. Sementara zona merah tidak diperbolehkan menggelar PTM Terbatas.
Di tengah lonjakan Covid-19 yang terjadi di Tanah Air saat ini, sekolah harus mempersiapkan dengan sangat matang melalui komunikasi dan koordinasi bersama elemen terkait. Sekolah juga harus ‘duduk bareng’ dengan orang tua murid karena merekalah yang juga akan menentukan izin anaknya untuk PTM Terbatas atau tetap memilih Pembelajaran Jaraj Jauh (PJJ).
“Sekolah harus duduk bersama, mensosialisasikan terhadap persiapan kepada orang tua, bekerjasama komite sekolah, sehingga orang tua pun dipahamkan betul kenapa PTM harus dilakukan, karena kita masih mengacu SKB 4 Menteri,” katanya pada tayangan Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan disiarkan di FMB9ID_IKP, Kamis (24/6).
Sekolah harus mempersiapkan sedini mungkin mulai dari memenuhi aturan yang telah ditetapkan SKB 4 Menteri seperti memenuhi daftar periksa dan menyiapkan satgas Covid level sekolah. Koordinasi dengan Satgas juga berperan penting untuk menentukan kondisi zona daerah.
“Sekolah perlu duduk bersama dengan satgas setempat, apakah sekolah itu sudah memenuhi standar yang ditetapkan," tambahnya.
Ia mengungkapkan bahwa tidak semua 514 Kab/Kota di 34 Provinsi di Indonesia dalam zona merah. Peraturan yang dihadirkan pemerintah pun menurutnya sangat fleksibel. Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memberi peluang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.
SKB Empat Menteri ini pun kemudian diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas. Namun yang menjadi syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga meminta pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru dilakukan secara ekstra hati-hati. Pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan hanya maksimal 25 persen dari jumlah siswa yang hadir.
“Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu, jadi seminggu hanya dua hari boleh melakukan maksimal tatap muka. Kemudian setiap hari maksimal hanya dua jam," kata Presiden melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Presiden juga mengingatkan bahwa keputusan untuk belajar tatap muka juga tergantung pada izin dari orang tua. Artinya ketika orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka, maka siswa bisa tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Kronologi Penembakan terhadap Guru Madin di Jepara Versi Korban
2
Silampari: Gerbang Harapan dan Gotong Royong di Musi Rawas
3
Hukum Mengonsumsi Makanan Tanpa Label Halal
4
Sejarah Baru Pagar Nusa di Musi Rawas: Gus Nabil Inisiasi Padepokan, Ketua PCNU Hibahkan Tanah
5
NU Peduli Salurkan Bantuan Sembako kepada Pengungsi Erupsi Lewotobi
6
Respons Pergunu soal Wacana Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Terkini
Lihat Semua