Daerah

Guru Diniyah Minta Segera Pemberlakuan Perda Diniyyah

NU Online  ·  Kamis, 10 April 2014 | 05:01 WIB

Kudus, NU Online
Guru madrasah diniyah menyambut gembira pengesahan Perda Diniyyah dan Takmiliyah akhir November 2013 oleh DPRD Kudus. Para guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyyah Taklimiyyah (FKDT) Kudus ini berharap Perda yang memerhatikan madrasah diniyyah itu bisa segera diberlakukan pada 2014 ini.
<>
Menurut Ketua FKDT Kudus Noor Hadi, Perda Madin yang sudah disahkan itu ditandatangani Bupati Kudus pada 23 Desember 2013. Namun, petunjuk teknis penerapan Perda itu hingga kini belum dirumuskan Pemkab setempat.

“Karenanya, kami  minta Pemkab bisa segera membuat kebijakan teknis atas Perda itu,” ujarnya kepada NU Online, Selasa (8/4).

Ia menyatakan, Perda ini merupakan langkah maju pemkab dalam memberikan perhatian kepada madrasah diniyyah. Dengan demikian, madin akan bisa berkembang termasuk kesejahteraa para gurunya.

Salah satu pasal dalam perda ini, terang Noor Hadi, menyatakan siswa muslim wajib masuk madrasah diniyyah. Kendati  usulan ijazah akhir madin digunakan syarat masuk sekolah lanjutan tidak dipenuhi, pihaknya sudah mengapresiasi salah satu pasal kewajiban sekolah madin tersebut.

“Mengenai kewajiban masuk madin ini, kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah daerah yang merumuskan,” imbuh Noor Hadi, Kepala Madin Nurul Haq Prambatan Kudus.

Dengan adanya Perda ini, pihaknya akan berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan terhadap mutu madin. “Kita akan canangkan madin harus tertib administrasi, berkualitas kegiatan belajar mengajarnya dan meningkat murid-muridnya,” tandas Noor Hadi.

Anggota DPRD Kudus Mawahib Afkar menegaskan, Perda Diniyyah akan terus dikawal sampai pelaksanaannya.

“Perda sudah diputuskan, tinggal menunggu dimasukkan dalam undang-undang daerah dan petunjuk teknis pelaksanaanya,” terang Wahib yang juga penggagas perda diniyah sebagai perda inisiatif DPRD Kudus. (Qomarul Adib/Alhafiz K)