IPNU-Ansor Dukung Kang Said, Terkait Pengaturan Gratifikasi Seks
NU Online · Rabu, 16 Januari 2013 | 08:02 WIB
Pamekasan, NU OnlineÂ
Ketegasan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj terkait pengaturan lebih detail dan super ketat untuk gratifikasi seks dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjadi perbincangan hangat. Para kader muda NU di Pamekasan Madura menilai, ketegasan tersebut sangat membanggakan.<>
"Saya sangat bangga pada NU. Sebab, Kang Said secara tegas menyatakan setuju atas hukuman untuk kejahatan seks diminta lebih berat dari gratifikasi berupa uang," tegas Ketua GP Ansor Pamekasan, Madura, Moh Dahlan kepada NU Online, Rabu (16/1).
Dikatakan, kalau gratifikasi seks tidak detail dan kurang ketat, tentu akan berbahaya bagi generasi muda. Juga, menjadi tantangan tak ringan bagi para pemuda NU.
"Seks bebas, yang belum disikapi secara sangat serius oleh pemerintah, merupakan kenyataan yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa. Ketika para pemuda berjibaku dengan perilaku haram tersebut, negara ini akan hancur," tekan Moh Dahlan.
Ahmad Nasiruddin, Ketua PC IPNU Pamekasan, menekankan pernyataan yang senada. Penegasan Kang Said bahwa perilaku seks bebas adalah zina dan menyangkut akhlak dan moralitas, patut juga kita dengungkan, kata Nasiruddin.
Dahlan dan Nasiruddin sepakat bahwa gratifikasi seks dinilai tidak sekedar melanggar peraturan-perundang-undangan, namun juga menodai kesucian hukum Islam.
Untuk diketahui, atas dasar tingkat kejahatan yang dinilai lebih berat, Kang Said meminta jika nantinya aturan tersebut diterbitkan disertai dengan penyebutan hukuman yang lebih berat.Â
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membahas kemungkinan mengatur lebih detail gratifikasi seks dalam UU Tipikor. Sejauh ini gratifikasi yang tercantum dalam UU Tipikor terbatas dalam bentuk mata uang rupiah.
"Ke depan akan dibuat secara mendetail masalah gratifikasi seks agar mudah dipahami, (karena) beberapa instansi ragu apakah kenikmatan seks termasuk gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di KPK beberapa saat lalu.Â
Redaktur   : A. Khoirul Anam
Kontributor: Hairul Anam
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
5
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua