Daerah

IPNU Juga Harus Bersuara Lantang Terkait RUU Cipta Kerja

Jum, 15 Mei 2020 | 02:00 WIB

IPNU Juga Harus Bersuara Lantang Terkait RUU Cipta Kerja

IPNU juga harus bersuara terkait akan diberlakukannya omnibus law atau cipta kerja. (Foto: NU Online/ilustrasi)

Bojonegoro, NU Online
Sejumlah kader Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Bojonegoro, Jawa Timur menggelar diskusi online. Kali ini yang menjadi pembicaraan adalah Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Kerja. 
 
Diskusi ini berawal dari diskusi Kamisan Daring #1 oleh Student Crisis Center (SCC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Bojonegoro. Tema yang diangkat yakni ‘Pelajar Bicara Omnibus Law’ pada Kamis (14/5) malam. 
 
Hasan Malawi pada kesempaatn tersebut memberikan catatan kritis atas akan diberlakukannya aturan tersebut. 

“RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja syarat dengan kepentingan oligarki,” kata Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Pusat (PP) IPNU ini.
 
Lebih lanjut, Hasan Malawi mengemukakan bahwa negara hari ini bukan lagi menjadi entitas untuk kepentingan rakyat.
 
Dikemukakan bahwa di dalam aturan tersebut berisi 15 bab dan 174 pasal yang menyasar 11 klaster, tujuannya untuk memangkas regulasi yang tumpah tindih terkait dengan kemudahan investasi. 
 
Tetapi dalam pandangannya, hal tersebut sebenarnya hanya mau menghapus sejumlah pasal yang mengganjal oligarki tadi untuk memperluas bisnisnya. Dan hal tersebut sudah mengingkari Nawacita dan kemanusiaan.
 
“NU sebagai organisasi besar, sudah seharusnya mendorong untuk membatalkan Omnibus,” kata Gus Hasan.
 
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga menyangkut soal pendidikan. Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Cabang (PC) IPNU Bojonegoro, Imron Nasir Salasa menyatakan bahwa semestinya pendidikan harus dilepaskan dari urusan ekonomi, terutama di perguruan tinggi. 
 
“Justru di dalamnya melegalkan orang asing mendirikan pendidikan di Indonesia dan tidak harus ada pelajaran bahasa Indonesia. Maka hal ini berarti kita kembali pada politik etis seperti zaman kolonial Belanda,” ujar Imron. 
 
Dalam pandangannya, dilihat dari maqasidus syariah juga sudah tidak sesuai, terutama tentang hifdzul mal atau perlindungan harta. 
 
“Lalu bagaimana dengan lahan petani yang dihabiskan untuk investor, apakah kita masih mau toleransi?” kata Hafidz, salah seorang peserta diskusi. 
 
Maka dari itu, Gus Hasan sebagai pengurus PP IPNU sangat berharap bahwa pelajar NU harus menentukan keberpihakannya mengenai Omnibus Law.
 
“Karena sampai hari ini kita hanya bicara soal isu radikalisme dan toleransi yang masih ngambang,” tutupnya. 
 
Kontributor: Irur
Editor: Ibnu Nawawi