Daerah

IPNU Pamekasan Sayangkan Pelanggar Lalin di Bawah Umur

NU Online  ·  Jumat, 25 April 2014 | 18:00 WIB

Pamekasan, NU Online
Kesadaran masyarakat, terutama orang tua dalam mendidik anak dalam berkendara bermotor, masih rendah. Terbukti pelanggaran lalu lintas (lalin) rata-rata dilakukan remaja di bawah umur.
<>
Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Pamekasan sangat menyayangkan fakta tersebut. Pasalnya, pelanggaran lalin di bawah umur merupakan bentuk lain dari kegagalan dunia pendidikan.

"Untuk itu, pihak sekolah mesti mencetuskan peraturan yang ekstra ketat. Para pelajar jangan diperbolehkan mengemudi sendiri sepeda motor. Harus diantar oleh orang tuanya," terang Ketua PC IPNU Pamekasan, Moh Kurdi.

Atas hal itu, tambahnya, pihak kepolisian dituntut tidak jenuh dalam melakukan sosialisasi lalin. Pihak kepolisian harus getol koordinasi dengan pihak sekolah.

"Utamanya sekolah-sekolah yang ada di perkotaan. Sekolah-sekolah di perkotaan, pelajarnya tak jarang pelanggar lalin," ungkapnya.

Sementara Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Bambang Soegiharto, Jumat (25/4) menerangkan, tindakan tegas dan upaya sosialisasi sudah sering dilakukan.

”Kita sudah melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang. Dari hasil razia berupa operasi secara umum, mayoritas pelanggar ini dari kalangan kaum anak-anak yang masih belum cukup umur,” ujarnya kepada NU Online.

Bambang menuturkan, terdapat trik-trik tertentu untuk menjaring para pengendara yang masih belum memiliki kelengkapan dalam bermotor. Salah satunya dengan mengadakan operasi dengan waktu-waktu tertentu.

Menurutnya, untuk meminimalisasi angka pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur, operasi dilakukan pada siang hari atau pulang sekolah.

”Untuk operasi kami, memang sudah mempersiapkan trik-trik khusus. Semisal, kita mengadakan operasi di siang hari, dan sore serta pada malam Minggu. Terkadang di waktu-waktu tersebut banyak para pemuda yang rata-rata masih di bawah umur terjaring dalam operasi tersebut,” tuturnya.

Seharusnya pihak sekolah ataupun keluarga seperti kedua orang tua, lanjut perwira dengan tiga balok di pundaknya ini, memperketat anak-anaknya membawa kendaraan sebelum cukup umur. Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan menekan angka pelanggaran yang selama ini terjadi pada anak di bawah umur.

”Tentu tekanan demi tujuan yang baik. Karena kalau misalkan masih belum cukup umur, mereka tidak akan mengetahui cara berlalulintas dengan benar. Bahkan, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), karena masih belum cukup umur. Apalagi dalam pembuatan SIM ada ketentuannya, terutama untuk umur,” tukasnya.(Hairul Anam/Abdullah Alawi)