Daerah

Kemenag Jaktim Deklarasikan Madrasah Ramah Anak

Rab, 7 Desember 2022 | 01:00 WIB

Kemenag Jaktim Deklarasikan Madrasah Ramah Anak

Deklarasi Madrasah Ramah Anak Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online
Madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman akan mendukung perkembangan fisik, kognisi, dan psikososial siswa.


Untuk mewujdukan hal itu, Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta menggelar Deklarasi Madrasah Ramah Anak, Selasa (6/12/2022). Kegiatan tersebut digelar bersamaan dengan Konsolidasi Pembina Palang Merah Remaja Unit Madrasah Se-Jakarta Timur.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur, Zulkarnain dalam sambutannya berharap Madrasah RamaH Anak dapat mewujudkan madrasah yang nyaman dan tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap peserta didik. Tenaga pendidik maupun kependidikan harus memperlakukan peserta didiknya secara sama tanpa memandang latar belakang.    


“Siapa pun dia, ras apa pun dia, semuanya sama di hadapan Allah dan dihadapan kita sebagai tenanga pendidik dan tenaga kependidikan," ujar Zulkarnain dalam acara yang berlangsung di Gedung MTsN 6 Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.


Lebih lenjut, Zulkarnain menjelaskan bahwa para guru harus mampu menjamin peserta didiknya tumbuh dan berkembang secara baik di madrasah. Para guru harus mampu mendidik dengan penuh rasa kasih sayang karena dengan hal itu, dapat memberikan rasa aman dan nyaman. 


"Deklarasi sebanyak 363 Madrasah se-Jakarta Timur berkomitmen mewujudkan madrasah ramah anak," ujar Zulkarnain di depan para guru madrasah.


Kasi Penmad Kementerian Agama Jakarta Timur, Aris Adi Leksono mengatakan deklarasi Madrasah Ramah Anak dalam rangka mewujudkan madrasah ramah terhadap anak, agar madrasah terbebas dari kekerasan, diskriminatif, pelecehan dan lainnya. Deklarasi tersebut menurutnya akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret.


"Kementerian Agama sudah menerbitkan PMA No. 72 tahun 2022. Bagaimana lembaga pendidikan menciptakan sistem perlindungan terhadap anak baik dari kekerasan maupun perlindungan. Itu adalah amanat dari PMA No. 72 tahun 2022," tegas Aris yang juga ketua pelaksana kegiatan tersebut. 


Aris menjelaskan bahwa deklarasi tersebut menjadi nilai semangat untuk mewujudkan prinsip-prinsip Madrasah Ramah Anak agar dapat mewujdukan perlindungan dan kenyamanan peserta didik. Ia memerintahkan agar deklarasi Madrasah Ramah Anak dapat dilakukan di setiap madrasah. 


"Kami berharap dari deklarasi ini tidak akan terjadi lagi peritiwa kekerasan maupun diskriminasi terhadap peserta didik. Kedepan kita akan melakukan kegiatan sebagai langkah konkretnya. Madrasah harus mampu menjadi tempat belajar yang aman dan nyaman," tutup Aris.


Hadir dalam deklarasi tersebut Wali Kota Jakarta Timur M Anwar, Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta Cecep Khairul  Anwar, dan Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto.


Adapun teks lengkap deklarasi tersebut adalah sebagai berikut:


Deklarasi Madrasah Ramah Anak
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah swt Tuhan Yang Maha Esa, kami Madrasah Kota Jakarta Timur menyatakan bahwa dalam upaya mewujudkan Madrasah Ramah Anak, kami berjanji

  1. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Melaksanakan proses kegiatan pembelajaran di madrasah berjalan lancar, aman, nyaman, menyenangkan dan mencerdasarkan anak dengan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
  3. Melindungi anak dari kekerasan fisik, mental, atau bentuk  kekerasan lainnya
  4. Menjadikan madrasah sebagai tempat mengembangkan berbagai kemampuan bakat minat anak dan kepribadian yang berkarakter
  5. Menciptakan lingkungan tanpa asap rokok, narkoba, dan napza
  6. Memberikan layanan pendidikan kepada anak tanpa diskriminasi.
 

Kontributor: Erik Alga Lesmana
Editor: Kendi Setiawan