Daerah

Konferwil Alot, Nurul Hidayati Akhirnya Terpilih Pimpin IPPNU Jatim

NU Online  ·  Selasa, 20 Desember 2016 | 06:00 WIB

Surabaya, NU Online
Setelah keputusan deadlock 14 kali 24 jam, akhirnya Konferensi Wiayah (Konferwil) XIX Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Jatim kembali dilangsungkan, Ahad (18/12). Bertempat di Aula Kertoharjo Gedung Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Nurul Hidayati kader IPPNU asal Bangil terpilih untuk menjadi nakoda organisasi tersebut selanjutnya.

Sebelumnya, Konferwil XIX IPPNU Jatim  diselenggarakan di Gedung SMPN 1 Sidoarjo mulai tanggal 2-4 Desember. Dalam forum ini, muncul dua nama kandidat ketua PW IPPNU Jatim yaitu Amidatus Sholihat dan Nurul Hidayati. Masing-masing mendapatkan 16 suara sampai lima kali putaran pemungutan suara.

Pada sidang lanjutan ini, pimpinan sidang yang ditugaskan dari Pimpinan Pusat (PP) IPPNU tidak sama dengan sebelumnya. Kali ini sidang dipimpin oleh Herawati dan sebagai sekretarisnya Zaimah.

Di awal forum peserta sidang sempat menolak adanya pergantian pimpinan sidang yang ditugaskan. Terjadi pro-kontra antara peserta yang hadir di forum yang akhirnya bisa diselesaikan oleh pimpinan sidang, sebab mereka memiliki Surat Tugas.

"Pada Konferwil lanjutan ini juga hadir PWNU yang diwakili KH Sholeh Hayat. Hal ini tidak lain untuk menjadi penengah dan pengayom sebab mempelajari sidang sebelumnya yang diputuskan deadlock," terang Ida Fitriani, ketua Steering Commitee.

Benar saja, terjadi silang pendapat kembali di kalangan peserta Konferwil saat mulai membahas status aktif pimpinan cabang. Karena adanya perbedaan asumsi masa aktif antara pimpinan sidang sekarang dengan yang memimpin sebelumnya.

"Pimpinan  Pusat yang hadir sekarang lebih saklek pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT). Dimana didalamnya tidak ada yang menyebutkan masa tenggang 3 bulan dari tanggal akhir jabatan yang tertulis di Surat Pengesahan (SP)," jelas Ida.

Ida yang pada forum di Sidoarjo memimpin sidang tata tertib juga mengingatkan kembali kepada peserta tentang keputusan yang dibuat sebelumnya. Yang mana pada sidang tata tertib telah disepakati tidak adanya masa tenggang tiga bulan dari SP. Dan keputusan inilah yang tidak diindahkan pimpinan sidang yang pertama.

Dengan pimpinan sidang baru yang saklek PDPRT ini akhirnya tiga cabang yaitu Situbondo, Jember dan Pacitan tidak lagi memiliki hak suara. Dalam SP tertulis masa aktif PC IPPNU Situbondo adalah sampai tanggal 10 Oktober 2016, Jember sampai 28 September 2016 dan Pacitan sampai 9 November 2016. Dari sini beberapa PC mulai mengajukan protes.

Forum kembali ricuh sampai akhirnya KH Sholeh Hayat perwakilan PWNU memberikan solusi. Solusi yang diberikan yaitu peserta sidang tetap sebagaimana forum sebelumnya di Sidoarjo.

Terang solusi PWNU ini dianggap mencederai PDPRT yang ada. Forum pun akhirnya ricuh kembali sampai kemudian KH Sholeh Hayat mencabut apa yang disampaikannya dan memohon maaf kepada forum. Tidak sampai disitu saja KH Sholeh Hayat juga menutup forum tersebut.

"Pimpinan Pusat mendapatkan perintah dari Jakarta untuk pulang. Hasil Konferwil kali ini adalah apa yang ada di depan mata kalian sekarang. Maka saya nyatakan Konferwil ditutup," jelas Kiai Sholeh.

Beberapa peserta tidak terima dengan ditututpnya forum. Mereka memohon agar forum tetap dilanjutkan. Bahkan hampir setengah jam beberapa peserta ini tidak mengizinkan KH Sholeh Hayat keluar ruangan.

"Mereka memblokade pintu masuk ruangan, dan terus memohon kepada Kiai untuk melanjutkan sidang. Beberapa peserta lain tampak berurai air mata melihat Kiai diperlakukan demikian itu," ungkap Isnaini kader IPPNU Jombang yang saat kejadian masih di dalam ruangan.

Sidang pun akhirnya dilanjutkan kembali dengan Zaimah yang sebelumnya adalah sekretaris sidang beralih menjadi pimpinan sidang. Sedangkan Herawati menjadi sekretarisnya.

"Peralihan ini dilakukan sebab Mbak Herawati tidak bisa mengatasi segala kericuhan yang terjadi," terang Iffatul Wahidah ketua PC IPPNU Ponorogo yang juga menjadi peserta.

Keberadaan PC IPPNU Nganjuk sebagai peserta dalam sidang ini juga dipermasalahkan. Sebab menurut beberapa peserta PC tersebut sudah melaksanakan Konfercab pada hari yang sama dengan Konferwil. Dan pada saat itu pula sudah menyatakan demisioner, meskipun ketuanya ada di lokasi Konferwil.

"Domisioner itu tidak sah karena PCNU tidak diberi mandat untuk mendemisionerkan PC IPPNU. Justru PCNU nganjuk meminta panitia Konfercab untuk segera mengirimkan surat ke pusat, karena yang punya wewenang itu adalah pusat," terang Arum Ketua PC IPPNU Nganjuk.

Masih menurut Arum, Konfercab tersebut juga tidak melibatkan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah yang secara organisasi memiliki tingkat di atas Pimpinan Cabang. Dan pengurus yang menyatakan demisioner hanyalah 4 orang saja.

"Tentang demisioner itu, saya sebagai ketua juga tidak pernah memandatkan kepada siapapun untuk melakukannya. Masa khidmat PC Nganjuk pun tertulis di SP sampat tanggal 1 Maret 2017," terang Arum. Oleh sebab itu PC Nganjuk akhirnya tetap dibolehkan menjadi peserta dengan hak suara.

Meskipun protes yang disampaikan peserta tak juga berhenti Pimpinan Sidang tetap melanjutkan forum dengan saklek berpatokan pada PDPRT. Dengan begitu hanya ada 29 Cabang saja yang memiliki hak suara.

Masuk tahap pemilihan suara, hasilnya adalah tetap 16 suara untuk Nurul Hidayati, dan 13 Suara untuk Amidatus Sholihat. Maka selanjutnya Nurul Hidayati mendapatkan mandat untuk menahkodai PW IPPNU Jawa Timur selama satu periode ke depan atau tiga tahun. (Nafisatul Husniah/Fathoni)