Daerah

Kritik Lakpesdam NU Sampang Direspon Serius Kejaksaan

Rab, 8 Januari 2014 | 04:01 WIB

Sampang, NU Online
Kritik tajam Lembaga Kajian dan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Sampang, Jawa Timur, soal indikasi penyimpangan dana proyek pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) Kemenpera di lokasi konflik akhirnya menuai respon serius dari kejaksaan negeri setempat.
<>
Terbukti, dua kepala bidang di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dipanggil Kejaksaan Negeri Sampang, Senin (6/1). Pemanggilan dua pejabat di dinas yang menangani bantuan RTLH itu diungkapkan oleh Humas Kejari Sampang, Sucipto.

“Berdasarkan informasi yang kami kumpulkan, program stimulan dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) itu banyak yang tidak sesuai dengan prosedur. Makanya sekarang kita panggil dua Kabid PU Cipta Karya untuk menggali keterangan,” terangnya.

Pengusutan kasus korupsi yang dibidik kejaksaan saat ini adalah bantuan pada 2012 dan 2013. “Dua tahun berturut-turut bantuan dari Kemenpera itu tidak sesuai dengan harapan. Banyak warga mengeluh dan tidak sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) yang ada,“ tandas pria yang juga Kasi Intel Kejari Sampang itu.

Berdasarkan data yang dikumpulkan kejaksaan, penerima bantuan RTLH hanya mendapatkan bahan bangunan yang nilainya tidak sesuai dengan ketentuan, yakni senilai 3 jutaan. Padahal, sambung Sucipto, anggaran yang seharusnya diterima senilai 7,5 juta.

“Dana itu murni harus dibelanjakan bahan semua, pengerjaannya untuk gotong royong antarkelompok” ungkapnya.

Di hubungi secara terpisah, Kepala PU Cipta Karya Wahyu Prihartono tidak mengelak jika dua kabidnya dipanggil kejaksaan. Namun dia berkelit jika dituding melakukan korupsi dalam program RTLH. Dia menegaskan, PU Cipta Karya dalam Program RTLH hanya sebagai fasilitator.

“PU Cipta Karya berada di luar struktural, mulai dari KPA, PPTK, bendahara hingga pengawas itu dari Kemenpera semua, jadi  institusinya tidak terlibat dalam program tersebut,” ungkapnya.

Dukung Pengusutan Korupsi

Ketua Lakpesdam NU Sampang Faisol Ramdhoni mengaku tidak menyangka bahwa pernyataannya indikasi penyimpangan dana bantuan RTLH di wilayah konflik justru menjadi pemicu terkuaknya praktik-praktik korupsi di tahun-tahun sebelumnya.

“Sungguh saya tidak tahu bahwa ada penyimpangan di tahun sebelumnya, pernyataan kemarin murni suara keluhan warga  di dua dusun bekas konflik yang selama ini kami damping,” ujarnya.

Ditanya soal langkah kejaksaan yang mau mengusut kasus korupsi bantuan RTLH  pada 2012 dan 2013, Faisol mendukung sepenuhnya langkah-langkah tersebut. Sebab, menurutnya, aneka ragam bantuan yang hendak diturunkan ke wilayah konflik sebenarnya untuk tujuan mulia terwujudnya rekonsiliasi alami di antara masyarakat yang pernah berseteru.

“Jangan pernah diharap terjadi persoalan penyelesaian konflik selesai dengan segera jika cara-cara pemberian bantuan masih menyakitkan dan merugikan masyarakat dusun apalagi dikotori dengan praktik korupsi” tegasnya.

Kemenpera merealisasikan progam pembangunan RTLH untuk 500 rumah di Sampang yang tersebar di Desa Blu'uran, Kecamatan Karang Penang; dan Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben. (Imron/Mahbib)