Daerah

Liberalisme dan Fundamentalisme Ancam Pancasila

NU Online  ·  Ahad, 9 Desember 2012 | 00:04 WIB

Jember, NU Online
Saat ini liberalisme, individualisme, dan fundamentalisme agama mengancam Pancasila. Bangsa Indonesia harus kembali memperkuat Pancasila sebagai Dasar Negara. <>

Demikian dikemukakan Moch. Eksan, aktivis muda Nahdlatul Ulama, dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan di balai Desa Kencong dan Gedung KPRI Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (8/12). Peserta sosialisasi adalah pengurus NU Cabang Kencong, kepala desa, dan tokoh masyarakat. 

Sosialisasi juga disertai dengan kritik terhadap pelaksanaan amandemen UUD 1945. Amandemen ini menimbulkan sejumlah soal yang mendorong untuk menggulirkan isu kembali ke khittah Indonesia. 

Menurut Eksan, ada tiga hal yang melatarbelakangi. "Pertama, persoalan pelaksanaan otonomi daerah yang berjalan mengarah pada sistem semi federal, bersamaan dengan lemahnya kontrol pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah,” katanya. 

Pemilihan kepala daerah sebagai satu-satunya mekanisme rekrutmen kepemimpinan daerah juga diwarnai dengan politik uang. Ini meracuni moralitas masyarakat dan seringkali banyak menimbulkan konflik horisontal yang berkepanjangan. 

"Kedua, persoalan perdagangan bebas tak lantas menghalalkan liberalisasi sektor yang menguasai hajat orang banyak," kata Eksan. 

Eksan menekankan peran negara seperti amanat konstitusi, yakni harus berikhtiar dengan sekuat tenaga untuk membangun ekonomi demokrasi yang bertumpu pada koperasi, usaha kecil dan menengah. "Pemerintah wajib menjaga dan melindungi sektor tersebut untuk sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," katanya. 

Ketiga, persoalan tradisi dan budaya yang berdasarkan agama. "Falsafah Pancasila menjadi filter dari deras arus transformasi informasi dan komunikasi. Tradisi dan budaya fundamentalisme, liberalisme dan individualisme tak boleh mencerabut nilai-nilai agama dan falsafah Pancasila," kata Eksan. 

Kebebasan berekspresi dan berkreasi tak mencabik-cabik moralitas bangsa. Jkebebasan mendapat informasi juga tak mengancam rahasia negara dan keamanan negara. 

"Khittah Indonesia adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Yang terdiri dari tak kurang dari 17 ribu pulau, dihuni oleh tak kurang dari 250 suku bangsa, dan mereka berbahasa tak kurang dari 300 bahasa daerah," kata Eksan. 

Khittah Indonesia adalah negara majemuk yang dipersatukan oleh Pancasila, UUD 1945, dan semangat bhineka tunggal ika.



Redaktur: A. Khoirul Anam
Sumber   : beritajatim