Kudus, NU Online
Ma'had Qudsiyyah Menara Kudus yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan seminar Industri Keuangan Non Bank (IKNB) berbasis syari'ah di aula Ma'had Desa Kerjasan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Sabtu (7/9).
<>
Seminar yang diikuti ratusan peserta menghadirkan pembicara direktur IKNB OJK Moch Muchlasin, Abdul Jalil (STAIN Kudus), Fahmi Basyah (Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia-AASI), dan H Nusron Wahid (Komisi XI DPR RI).
Moch Muchlasin mengatakan OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan. Tujuannya, mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntable.
“Termasuk pula mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan konsumen,” terangnya.
Muchlasin menerangkan IKNB Syariah merupakan industri keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Antara lain, bentuk badan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Lainnya, berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang konsep syariahnya dilakukan hanya sebagian kegiatannya saja, tambah Muchlasin.
Anggota Komisi XI DPR RI H Nusron Wahid menguraikan peran lembaga keuangan mikro (LKM) dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Ia menilai terjadinya kemiskinan disebabkan adanya keterbatasan masyarakat dalam mengakses sumber daya alam, pendidikan, teknologi dan akses modal keuangan.
“Akses modal ini memperoleh jaminan mulai simpan pinjam, subsisi dari LKM,” kata Ketua Umum PP GP Ansor Nusron.
Sementara Fahmi Basyah mengenalkan Asuransi Syariah di Indonesia. Sedangkan Abdul jalil memaparkan makalahnya terkait IKNB Syariah.
Kegiatan yang berlangsung hingga siang itu diikuti ratusan peserta yang terdiri pelaksana BMT/BPR, aktivis ormas, dan sejumlah pendidik.
(Qomarul Adib/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua