Demak, NU Online
Pimpinan Cabang Lembaga Bahsul Masail Nahdlatul Ulama (PC LBMNU) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan di Kecamatan Karangawen. Kegiatan merupakan agenda rutin tiga bulanan untuk membahas masalah kontekstual dan terbaru yang dibahas dengan pendekatan hukum Islam atau fiqh.
“Pada pertemuan tersebut, permasalahan yang dibahas PC LBMNU Demak terkait seseorang yang berkata tidak akan haji sebelum menghajikan orang tuanya,” kata Kiai Habibukkah Muhshon, Rabu (4/4).
Dan pada waktu sebulan kemudian, ternyata yang bersangkutan panen dan mempunyai uang sekitar 45 juta yang tentunya cukup untuk daftar pemberangkatan haji maupun umrah bagi satu orang. Yang lebih bingung lagi ketika temannya menawari untuk daftar umrah saja, urainya.
Ketua PC LBMNU Demak yang juga menjadi pimpinan sidang menjelaskan bahwa permasalahan tersebut termasuk nadzar.
“Akan tetapi tidak wajib mendaftarkan orang tuanya karena dirinya terkena kewajiban individu melaksanakan haji,” urainya.
Atau yang bersangkutan boleh mendaftarkan dirinya sendiri dan wajib membayar kafarat, serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang. “Artinya bisa haji yang lebih utama dan bisa umrah yang lebih utama,” ungkapnya.
Menurut Kiai Habibukkah Muhshon, keterangan tersebut diambil dari Al-Qur’anul Karim surat al-Haj ayat 29, juga kitab Hasyiyatul Jamal ‘ala Syarhil Manhaj juz 5 hal 325, kitab Asnal Matholib juz 3 hal 432, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab juz 7 halaman 170.
Bahsul masail kali ini dihadiri tiga delegasi dari masing-masih MWC NU, dan juga dihadiri Rais PCNU Demak KH M Zainal Arifin Ma’shum. Untuk putaran bahsul masa’il berikutnya akan diselenggarakan di MWC NU Wedung, (Ali Subhan/Ibnu Nawawi)