Daerah

MUI Banten Tetap akan Dukung Perda yang Anti-Maksiat

NU Online  ·  Jumat, 19 Oktober 2007 | 08:45 WIB

Serang, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten tetap akan mendukung dan siap untuk mengamankan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya  seperti Perda Pelarangan Minuman Keras, Larangan Pelacuran dan Perda anti-Maksiat.<<>/font>

"MUI siap mendukung perda-perda yang dianggap sangat bermanfaat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya. Ini sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah," kata Ketua Umum MUI Banten KH Wahab Afif, MA di Serang, Jumat saat dimintai tanggapannya mengenai rekomendasi yang disampaikan  Departemen Hukum dan HAM terhadap 1.406 perda yang layak dibatalkan termasuk diantaranya perda-perda larangan minuman keras, larangan pelacuran dan anti-maksiat.

Menurut KH Wahab Afif, pembuatan perda-perda tersebut merupakan konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah yang harus mengatur dan mengelola daerahnya masing-masing. Perda-perda tersebut, kata dia, tidak perlu dibatalkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan-peraturan yang ada di atasnya apalagi jika perda tersebut sangat bermanfaat bagi warga.

Namun demikian, kata dia, warga yang setuju terhadap perda-perda yang telah dibuat tidak perlu merasa khawatir karena itu baru sebatas rekomendasi dari Dep hukum dan HAM karena sebelum dibatalkan kemungkinan akan dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu. (ant/suh)