Daerah

NU Jepara Bahas Illegal Fishing

NU Online  ·  Ahad, 24 Mei 2009 | 03:43 WIB

Jepara, NU Online
Bahtsul masail (pembahasan hukum) yang dilakukan para ulama NU dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) NU Jepara di kepulauan Karimunjawa, (16-17/05) lalu menghasilkan bahwa pemerintah tidak diperkenankan (haram) mengaveling (iqtha’), mempersulit pendayagunaan (tahajjur) serta memberikan keleluasaan kepada kelompok tertentu dengan mengenyampingkan hak orang lain (ikhtishash) dalam memanfaatkan hasil laut.

Selain itu, pemerintah juga tidak dibenarkan mengambil upeti/upah dalam bentuk pajak dari pemanfaatan hasil laut yang dilakukan oleh masyarakat. Demikian disampaikan Muhammad Nasrullah Huda, sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Cabang Jepara.<>

Adapun pertanyaan yang muncul saat Bahtsul Masail antara lain tentang hukum illegal fishing dan penangkapan yang sah menurut hukum agama. Sesuai keputusan LBM NU disebutkan, laut beserta seluruh kekayaan dibawahnya merupakan suatu kekayaan yang tidak bisa dikuasai oleh sekelompok orang maupun individu. Laut memiliki sifat umum (al-huquq al-musytarakah) artinya semua anggota masyarakat memiliki hak yang sama dalam pendayagunaan kekayaan laut.

Menurutnya, pengelolaan laut harus didasarkan pada tiga prinsip. Pertama, laut dikelola beradasar asas kemanfaatan umum dan pemerataan yang luas. Kedua, laut dikelola berdasarkan keseimbangan dan keserasian, artinya tidak melebihi batas kewajaran. Ketiga, mendapatkan legalitas (izin) dari pemerintah.

“Jadi, pemerintah mempunyai hak melindungi, dalam arti bisa mensyaratkan perizinannya. Kalau memang disyaratkan, maka wajib izin,” ucap kiai Huda kepada kontributor NU Online, Syaiful Mustaqim.

Dalam kajian ini para ulama NU sepakat haramnya illegal fishing atau penangkapan ikan secara liar. Keharaman tersebut terkait dengan penggunaan bahan atau alat peledak dalam penangkapan ikan. (min)