NU Solo Bahas Hukum Demonstrasi hingga Jas untuk Mayat
NU Online · Senin, 2 Januari 2017 | 02:01 WIB
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surakarta kembali mengadakan kegiatan Bahtsul Masail di Masjid As-Segaf Pasar Kliwon Solo, Jumat (30/12). Pada kesempatan tersebut, forum membahas persoalan boleh atau tidaknya melakukan aksi demonstrasi.
"Diperbolehkan melakukan aksi demo dengan syarat antara lain demo tidak anarkis. Rujukannya ada di kitab Ihya Ulumuddin juz 3 hal 337, kemudian Syarah Ihya juz 7 hal 25 dan Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuh juz 6 hal 704-705," papar Ketua LBM-NU Solo KH Abdul Aziz Ahmad.
Selain persoalan demonstrasi, forum juga membahas persoalan merawat jenazah. Yakni, bolehkah mayit muslim dikafani dengan diberi pakaian jas, celana, dan lain-lain?
"Pertanyaan itu dijawab boleh dengan syarat pakaian pengganti kafan tadi menutup aurat dan tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir," terang Kiai Aziz.
Ditambahkan dia, Forum Bahtsul Masail di lingkup NU Surakarta ini, digelar sekali dalam sebulan. Tempatnya pun bergantian, dari satu MWC ke MWC lainnya. (Ajie Najmuddin/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Kontroversi MAN 1 Tegal: Keluarkan Siswi Juara Renang dari Sekolah
4
Kader PMII Dipiting saat Kunjungan Gibran di Blitar, Beda Sikap ketika Masih Jadi Wali Kota
5
Pihak MAN 1 Tegal Bantah Keluarkan Siswi Berprestasi Gara-gara Baju Renang
6
Kronologi Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan Pihak Sekolah
Terkini
Lihat Semua