Daerah

Pasar Mangunreja Dihapus, Aliansi Muda NU Tasikmalaya Pertanyakan Pemkab Tasikmalaya

NU Online  ·  Kamis, 18 Februari 2016 | 14:03 WIB

Tasikmalaya, NU Online
Aliansi Muda Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan pendampingan terkait status penghilangan status Pasar Mangunreja di Kabupaten Tasikmalaya. Aliansi yang tergabung dalam Forum Pembela Ekonomi Kerakyatan Kabupaten Tasikmalaya (FPER) ini mempersoalkan penghilangan status pasar tradisional karena kehadiran minimarket yang berjarak kurang lebih 100 meter dari pasar.

FPER terdiri atas unsur IPNU, IPPNU, GUSDURian, GP Ansor, PMII, KNPI. Mereka sebelumnya telah tiga kali melakukan pertemuan dengan pemerintah setempat. Mereka melakukan pendampingan sejak 2013 yang bersamaan dengan maraknya minimarket yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan Perda setempat.

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofieq mengatakan, dirinya bersama Aliansi Muda NU Tasikmalaya akan mendatangi DPRD dan SKPD untuk mempertanyakan penghapusan status pasar Mangunreja.

“Kamis ini Kamis (18/02) kita mengadakan audiensi kembali,” kata Asep di Sekretariat FPER Jalan Raya Timur Nomor 103 Singaparna, Tasikmlaya, Rabu (17/02).

Asep yang kini diamanahkan sebagai Wakil Sekretaris GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, jika pemerintah tidak menganggap Pasar Mangunreja sebagai pasar tradisional, lalu status pasar ini sebagai apa?

Dengan adanya kejadian ini, masyarakat Tasikmalaya dan FPER menilai bahwa pasar tradisional di Kabupaten Tasikmalaya terancam dihapus. Yang lebih tragis lagi pasar tradisional di Kecamatan Salawu ini kini hanya tersisa puing-puing bekar pasar yang ditinggal para pedagang.

Menurut pengakuan tokoh setempat, Pasar Mangunreja didirikan pada tahun 1980 dan dikelola langsung oleh Pemda melalui UPTD Kecamatan Salawu.

Menurut pengakuan mantan pedagang pasar tradisional Salwu, pasar ini sepi dan ditinggalkan pedagang karena berdirinya tiga minimarket yang berdekatan dengan pasar  pada tahun 2014-2015.

“Terkait kejadian ini kita dari FPER telah mengonfirmasikannya ke Kemendes RI melalui email agar menjadi bahan kajian pemerintah pusat yang dalam hal ini Kemendes supaya pasar-pasar tradisional di Kabupaten Tasikmalaya khususnya, umumnya di seluruh Indonesia mendapat perlindungan dari pemerintah pusat,” ujar Asep.

Pihaknya mengharapkan pemerintah pusat peduli terhadap keberlangsungan ekonomi rakyat kecil dan melindungi mereka dari kebijakan oknum-oknum Pemkab yang merugikan rakyat dan lebih berpihak pada pengusaha kakap. (Husni Mubarak/Alhafiz K)