Berdasarkan bahsul matsail, Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bondowoso, Jatim mengharamkan penerapan parkir berlangganan. Parkir berlangganan memiliki unsur ketidakadilan.
"Masyarakat desa yang tidak pernah memarkir kendaraan juga dikenai biaya parkir. Jadi ini tidak adil," kata juru bicara Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bondowoso, Syamsul Arifin.<>
Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sebagaimana pemerintah di beberapa daerah, menerapkan parkir berlangganan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Parkir berlangganan di Bondowoso mulai diterapkan 1 Juli 2009. Setiap kali pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka akan langsung dikenakan retribusi parkir selama setahun.
Bupati Amin Said Husni tidak berkomentar terhadap pengharaman parkir berlangganan. Ia mengaku tidak tahu landasan hukum pengharaman tersebut. "Parkir berlangganan ini kan untuk meningkatkan PAD," katanya seperti dilansir beritajatim.com.
Sebelum parkir berlangganan diberlakukan, dari sektor jasa parkir, Pemkab Bondowoso hanya meraup Rp 296 juta per tahun. Namun kini, diperkirakan sektor parkir bisa memberikan sumbangan Rp 1,7 miliar untuk PAD. Tarif karcis berlangganan adalah Rp 20 ribu untuk sepeda motor, Rp 40 ribu untuk mobil, dan Rp 60 ribu untuk truk sejenisnya yang dibayarkan per tahun. (mad)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua