Demak, NU Online
Melihat realita kehidupan sehari-hari masih minimnya kaum hawa yang kurang faham dan sadar hukum berkaitan dengan hukum fiqih sebagai pedoman bidup dalam beribadah, hal ini menjadikan keprihatinan dan keterpanggilan Pimpinan Cabang Fatayat NU Demak.
Sebagai organisasi keagamaan, Fatayata NU mempunyai tanggung jawab terhadap umat khususnya anggota Fatayat itu sendiri. Seperti yang disampaikan Ketua Fatayat NU Demak Siti Nurul Hidayah usai ngaji Fiqih Nisa (fiqih wanita) di kantor NU Demak, Ahad (30/9) siang.
“Ternyata masih banyak ibu-ibu yang belum faham fiqih, padahal fiqih adalah kunci sahnya suatu ibadah,” kata Nurul.
Ada beberapa hal kajian kitab fiqih wanita yang dibahas terutama yang bersinggungan dengan kehidupan wanita di antaranya berkaitan dengan darah haid dan nifas, terutama saat ini dengan pengaruh alat kontrasepsi KB yang merubah metabolisme tubuh yang berdampak pada suami selaku pendamping istri belum bisa mengidentifikasi antara darah haid dan istihadhoh (darah penyakit) termasuk cara bersuci (mandi junub).
“Saya sering mndapat pertanyaan ibu-ibu bab haid, istihadloh, apalagi akhir-akhir ini pemakaian alat kontrasepsi mengakibatkan siklus menstruasi kacau, dampaknya banyak keluhan dari suami yang masih belum bisa mengidentifikasi antara darah haid dan istihadloh,” katanya.
Adapun sistem mengajinya kitab menurut Nurul Hidayah dengan sistem bandongan (memaknai kitab kuning) seperti pesantren salaf yang dilanjutkan dengan pertanyaan bagi yang belum faham atau didiskusikan dengan berbagai referensi kitab kuning lainnya.
“Ngajinya dengan sitem maknani (menerjemahkan) kemudian diterangkan dan tanya jawab, apalagi fiqih nisa ini tadi banyak pertanyaan dari jamaah, bab mandi tadi jadi ger-geran,” jelas Nurul.
Sekretaris Fatayat Rois Mu’tamaroh kepada NU Online memaparkan, sebagai pengkaji kitab merupakan kader-kader Fatayat yang menguasai kitab dengan basis pesantren, bahkan sebagai pengasuh pesantren di antaranya Nyai Hj Umi Hanik AH mengampu Fiqih Nisa, Choirun Nisa mengampu Syarah Manakib Syech Abdul Qodir Al Jilani dan Umma Farida mengampu Syarah Dzibak dan barzanji.
"Ketiga pengampu tersebut merupakan pengurus Fatayat, sesuai dengan bidangnya masing-masing, selain fiqih Nisa juga membahas tentang kajian amaliah NU sehari hari seperti manakib dan barzanji,” papar Rois Mu’tamaroh.
Kajian fiqih dan amaliah NU yang diselenggarakan oleh PC Fatayat NU Demak tersebut diikuti oleh pengurus Cabang, Anak Cabang hingga Ranting, bahkan masyarakat umum yang berkenan ikut hadir dan dilaksanakan setiap selapan (35 hari sesuai pasaran jawa) bertempat di Kantor PC NU Demak Jl Sultan Fattah, Bintoro Demak. (A Shiddiq Sugiarto/Muiz)