Daerah

Pengusaha dari Pesantren Diingatkan Pentingnya Legalitas Badan Usaha 

Kam, 13 Februari 2020 | 06:15 WIB

Pengusaha dari Pesantren Diingatkan Pentingnya Legalitas Badan Usaha 

Sejumlah pesantren di Jawa Timur telah berhasil membuat produk unggulan. (Foto: istimewa)

Surabaya, NU Online
Hadirnya program One Pesantren One Produk (OPOP) yang digelorakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, telah memacu banyak pesantren untuk memunculkan produk. Namun dari banyaknya hasil usaha tersebut, ternyata masih belum dikategorikan unggulan.
 
"Untuk merespons hal ini, OPOP Jawa Timur menyelenggarakan workshop dengan unsur pondok pesantren yang tergabung dalam OPOP di Jombang beberapa waktu lalu," kata Mohammad Ghofirin, Rabu (12/2).
 
Menurut Sekretaris Umum OPOP Jawa Timur tersebut, belum masuknya beberapa produk baru dari pesantren dalam kategori unggulan dikarenakan sejumlah hal.
 
"Di antaranya karena legalitas hukum, kemasan dan merk yang belum terdaftar. Akibatnya produk-produk ini sulit untuk bersaing di pasaran," kata pria yang juga dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) tersebut.
 
Dari sisi legalitas terdapat tiga permasalahan yang dihadapai OPOP Jawa Timur. Pertama, pesantren dengan badan usaha namun belum berbadan hukum.
 
"Kedua, pesantren dengan usaha perorangan atau  belum mempunyai badan usaha. Serta ketiga, pesantren dengan badan usaha dan berbadan hukum namun pasif," jelasnya.
 
Dalam workhsop yang menjadi kegiatan awal di tahun 2020 ini pesantren jaringan OPOP se-Jawa Timur terus didorong untuk mewujudkan badan usaha yang legal dan aktif demi menciptakan produk unggul agar dapat diterima pasar. 
 
Mohammad Ghofirin mengungkapkan tidak hanya melakukan dorongan semangat kepada pesantren untuk membuat sebuah produk.
 
"OPOP Jatim juga memfasilitasi terkait legalitas badan usaha yang dimiliki pondok pesantren di Jawa Timur, khususnya badan usaha berbentuk koperasi yang menawarkan banyak keuntungan dan kemudahan bagi pesantren," jelasnya.
 
OPOP Jawa Timur beserta OPD Jawa Timur yang leading sektornya Dinas Koperasi akan mendampingi pesantren di bidang lembaga dan pemasaran.
 
"Jika ada pesantren yang belum berbadan hukum, maka ranahnya kelembagaan. Jika badan hukumnya koperasi, maka akan ada fasilitas untuk legalitasnya," ungkap Ghofirin yang juga Direktur Unusa OPOP Training Center.
 
Sejalan dengan tujuan OPOP Jatim, salah satu peserta dari Pondok Pesantren Ihya’us Sunnah Jember merasakan kesulitan soal legalitas dan mengaku telah dibantu oleh OPOP Jawa Timur. 
 
"Produk pesantren memang karena lemahnya di legalitas. Dan, alhamdulillah kami bersama OPOP telah dibantu mendapatkan sertifikat halal dari MUI," kata Imam Bukhori yang produknya baru saja mendapat sertifikasi halal.

Dirinya berharap dengan adanya OPOP Jawa Timur produk pesantren tidak lagi dianak tirikan dan bahkan mampu bersaing dengan produk pabrikan. 
 
Pewarta: Ibnu Nawawi
Editor: Kendi Setiawan