Daerah

Penting, Maksimalisasi Potensi Wakaf untuk Hal Produktif

Kam, 5 Desember 2019 | 07:30 WIB

Penting, Maksimalisasi Potensi Wakaf untuk Hal Produktif

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, H Marwansyah menyampaikan sambutannya saat Sosialisasi Peraturan dan Peningkatan Kapasitas Pengelola Wakaf se-Kabupaten Pringsewu. (Foto: NU Online/Faizin)

Pringsewu, NU Online
Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu saat ini di Pringsewu terdapat 955 lokasi tanah wakaf dengan total luas 115.898 meter persegi. Dari data tersebut sebanyak 417 lokasi sudah memiliki sertifikat, 307 memiliki AIW (Akta Ikrar Wakaf), dan 231 belum memiliki AIW.
 
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, Lampung H Marwansyah berharap Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pringsewu mampu memaksimalkan keberadaan objek wakaf yang ada di Bumi Jejama Secancanan Bersenyum Manis ini. Selain itu data riil di lapangan harus terus digali.
 
"Terkait wakaf ini perlu kepedulian segenap elemen terkait untuk mengelola manajemen administrasi sehingga legalitas tanah wakaf bisa terwujud dalam bentuk sertifikat," katanya saat Sosialisasi Peraturan dan Peningkatan Kapasitas Pengelola Wakaf se-Kabupaten Pringsewu dengan tema Pemberdayaan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat di aula Kantor Kemenag setempat, Kamis (5/12).
 
Dari segi jenis wakaf juga lanjut Marwansyah, potensi wakaf harus terus dimaksimalkan seperti wakaf tanah dan wakaf tunai. Paradigma wakaf yang hanya diperuntukkan untuk tempat ibadah dan sejenisnya juga perlu disampaikan kepada para wakif. Manfaat wakaf bisa lebih produktif dan variatif dengan ikrar-ikrar lain seperti pemberdayaan ekonomi.
 
"Wakaf tunai sudah digalakkan oleh Kemenag di madrasah. Perlu BWI melakukan sosialisasi di sekolah bekerjasama dengan pemerintah daerah," ajaknya.
 
Sementara Kepala Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pringsewu H Muhtasor mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mewujudkan harapan-harapan masyarakat dalam maksimalisasi wakaf ini. Berbagai kendala untuk mewujudkan hal tersebut juga terus diselesaikan melalui mekanisme dan peraturan yang ada.
 
"Banyak kendala terkait wakaf di antaranya kurang pahamnya nadzir tentang mekanisme administrasi dan peraturan perwakafan serta cara pemanfaatannya agar lebih produktif," jelas Muhtasor.
 
BWI Pringsewu berharap masyarakat lebih proaktif dalam mengelola objek wakaf dan berkoordinasi dengan BWI untuk pendataan. Pelaporan ke BWI secara rutin yang menjadi bagian tugas nadzir juga terus diperkuat oleh BWI Pringsewu.
 
Koordinasi intensif dengan stakeholder terkait serta kegiatan-kegiatan sosialisasi menjadi upaya BWI untuk memaksimalkan potensi ini. Seperti sosialisasi kali ini yang diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari para nadzir, pengurus masjid, kepala desa, kepala KUA, dan perwakilan ormas Islam.
 
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin