Daerah

PMII Bojonegoro Pertanyakan Kebijakan Bupati Soal Kartu Petani

Jum, 26 Juli 2019 | 15:00 WIB

PMII Bojonegoro Pertanyakan Kebijakan Bupati Soal Kartu Petani

Bupati Bojonegoro luncurkan Kartu Petani Mandiri (KPM)

Bojonegoro, NU Online 
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, secara resmi telah meluncurkan program unggulannya Kartu Petani Mandiri (KPM) di lapangan Desa Ngujung, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (23/7) kemarin. 
 
Namun Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro, mempertanyakan mekanisme realisasi Progam Petani Mandiri (PPM) itu.
 
Ketua Cabang PC PMII Bojonegoro, M Nur Hayan mengapresiasi atas keseriusan Pemkab dalam realisasi KPM yang langsung diluncurkan Bupati Bojonegoro. Sehingga menjadi angin segar bagi semua petani untuk ikut andil dalam mengakses program tersebut.
 
Seharusnya selain diluncurkan, Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Pertanian juga menjelaskan ke publik mengenai mekanisme realisasi program PPM, agar masyarakat bisa tercerahkan atas program tersebut. 
 
"Ada beberapa hal yang seharusnya disampaikan oleh Dinas Pertanian, terkait dengan mekanimse realisasi PPM, seperti halnya akses Pelatihan, Pemberdayaan Bumdes, asuransi gagal panen, dan akses beasiswa untuk keluarga Petani," terangnya kepada NU Online Kamis (25/7).
 
Menurut Hayan, dalam Perbup nomor 48 tahun 2018 dan Perbup nomor 20 tahun 2019 belum ada penjelasan mengenai mekanisme realisasi ke empat manfaat tersebut. 
"Hanya menjelaskan manfaat pertama dengan bantuan berupa barang dengan jumlah maksimal 10 juta dan diberikan secara bertahap satu minggu setelah pencairan," jelasnya.
 
Saat peluncuran KPM, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro, Helmy Elisabeth menyebut KPM yang masuk dalam progam PPM ini adalah satu dari tujuh belas progam unggulan dari Pemkab Bojonegoro.
 
PPM sendiri adalah dana hibah, sehingga program ini tidak dapat di akses setiap tahun. Dengan KPM ke depannya bisa digunakan untuk pelatihan, beli pupuk, hasil panennya akan dibeli oleh BUMDes masing-masing, asuransi gagal panen, dan dapat digunakan untuk mengakses beasiswa.
 
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awannah menuturkan, jika ada petani yang belum terdaftar di kelompok tani, bisa membuat kelompok tani dengan tetangganya. Sebab, di dalam peraturan sendiri memperbolehkan setiap desa mempunyai lebih dari 1 kelompok tani.
 
"Tidak ada pembatasan jumlah kelompok tani, silahkan buat, maksimal 25 anggota. Para petani juga tidak perlu khawatir tentang penyerapan gabah, nanti akan diserap oleh BUMDes masing-masing, silahkan bicara ke Kades untuk membentuk BUMDes nanti kita juga ada anggaran untuk BUMDes tersebut," pungkas Bupati Anna. (M Yazid/Muiz)