Daerah

PMII Jombang Nilai UU Cipta Kerja Berpihak pada Pemilik Modal

Jum, 9 Oktober 2020 | 12:35 WIB

PMII Jombang Nilai UU Cipta Kerja Berpihak pada Pemilik Modal

Ketua DPRD Jombang, H Mas'ud Zuremi (baju putih) menemui massa PMII di depan gedung DPRD setempat. (Foto: Istimewa)

Jombang, NU Online
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, M Irkham Thamrin menegaskan bahwa ada sejumlah poin Undang-Undang (UU) cipta kerja yang tidak mewakili kepentingan rakyat di bawah. UU ini hanya memberi kesempatan kepada badan usaha tertentu atau pemilik modal yang besar memonopoli kepentingan usahanya. 

 

Hal ini disampaikannya saat aksi unjuk rasa ratusan aktivis PMII Jombang di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Jumat (9/10). 

 

"Adanya undang-undang cipta kerja akan memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi oligarki yang dilegalkan dalam undang-undang cipta kerja, bukan mendorong memulihkan ekonomi nasional," katanya usai demonstrasi.

 

Oleh karena itu, imbuhnya, PMII menolak undang-undang tersebut karena proses pengesahannya pun tertutup dan tidak sesuai jadwal yang direncanakan sebelumnya. Hal ini menurutnya sarat dengan kepentingan terselubung.

 

"Untuk itu PC PMII Jombang menolak undang-undang cipta kerja tersebut," tegasnya.

 

Kepada DPRD, Irkham juga meminta agar mengakomodir kepentingan dalam aksi PMII itu dengan cara bersikap yang sama sebagaimana tuntutan PMII atas disahkannya UU tersebut. DPRD sebagai pihak yang mewakili suara rakyat menurutnya sudah seharusnya mengindahkan tuntutan mahasiswa itu.

 

"Untuk itu, PC PMII Jombang mendesak DPRD Jombang untuk segera membuat surat penolakan terhadap disahkannya Undang-undang Cipta Kerja," jelasnya.

 

Peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif di daerah memiliki peran besar atas kemungkinan-kemungkinan perubahan situasi sekarang yang berkembang. Karena itu, Irkham menuntut agar pemerintah di daerah harus bersikap tegas seperti sikap mayoritas rakyat di berbagai daerah merespons UU Cipta Kerja.

 

"Hal yang bisa dilakukan DPRD Jombang seperti membentuk lembaga hukum untuk melakukan judicial review. Dan ini harus dilakukan DPRD," ungkapnya. 

 

Sementara itu Ketua DPRD Jombang, H Mas'ud Zuremi saat menemui massa menegaskan, sikap DPRD Jombang selalu berpihak kepada suara rakyat di dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-hak rakyat. "DPRD Jombang selalu bersama rakyat untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.

 

Bahkan bila nanti ditemui poin-poin di dalam UU Cipta Kerja yang justru bertentangan dengan kepentingan rakyat, DPRD Jombang secara tegas menolaknya.

 

"Ketika undang-undang ini ayat-ayatnya, pasal-pasalnya tidak berpihak kepada buruh, tidak berpihak kepada rakyat, kami siap melawan dan menolak," pungkasnya.

 

Pewarta: Syamsul Arifin
Editor: Muhammad Faizin