Nasional

PB PMII Soroti Tiga Sektor dari UU Cipta Kerja

Kam, 8 Oktober 2020 | 06:30 WIB

PB PMII Soroti Tiga Sektor dari UU Cipta Kerja

Dari sekian sektor yang dibahas di UU Cipta Kerja, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti tiga hal, yaitu sektor pendidikan, buruh dan sektor lingkungan hidup. 

Jakarta, NU Online

Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (5/10) lalu terus menuai pro dan kontra di masyarakat. Mahasiswa dan buruh di berbagai daerah melakukan demonstrasi besar-besaran sejak disahkannya UU tersebut. 

 

UU Cipta kerja dinilai akan menyiksa rakyat kecil karena menghalalkan segala cara agar investasi asing masuk ke dalam negeri. Meski begitu UU 'sapu jagat' yang diusulkan Presiden Joko Widodo tersebut membahas banyak persoalan yang berhubungan dengan peningkatan iklim investasi ke Indonesia.

 

Dari sekian sektor yang dibahas di UU Cipta Kerja, Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti tiga hal, yaitu sektor pendidikan, buruh dan sektor lingkungan hidup. 

 

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang mengatakan, dari awal pihaknya konsisten mengawal tiga sektor dari UU Cipta Kerja yakni masalah buruh, pendidikan dan lingkungan hidup. Dalam UU itu, lanjutnya, terdapat pasal-pasal yang merugikan buruh. Selanjutnya, dalam regulasi itu, lembaga pendidikan cenderung dikomersilkan oleh pemerintah. 

 

Kemudian soal lingkungan hidup, masyarakat tidak bisa memprotes kepada perusahaan yang tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Persoalan ini akan berdampak terhadap meningkatnya jumlah perusahaan yang merusak lingkungan atau kelestarian alam. 

 

"Sejak awal yang paling disoroti oleh PMII, pertama nasib buruh, kedua soal pendidikan dan ketiga soal lingkungan hidup," kata Agus saat menjadi narasumber pada program Peci dan Kopi 164 Channel, Rabu (7/10) malam. 

 

Agus menerangkan bahwa kehadiran UU Cipta Kerja untuk menjadi solusi atas segala persoalan yang ada di Indonesia seharusnya ada jalur tengah yang mengimbangi pengusaha dan buruh. Sebaliknya, UU tersebut jangan hanya menguntungkan pihak pengusaha karena akan mempersempit jutaan buruh mewujudkan kesejahteraannya. 

 

"Kalau alasannya untuk memperlancar investasi, win win solution, harusnya ada jalur tengah antara pengusaha dan buruh," kata dia.

 

Tak hanya itu, Agus memrotes langkah DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja di sela-sela masyarakat sibuk menghadapi Covid-19. Kata dia, pemerintah dan DPR telah melanggar kesepakatan dengan ingkar terhadap penanganan Covid-19. 

 

"Kan pemerintah dan DPR yang bilang kita fokus Covid-19, terus bilang jaga protokol kesehatan. Saya lihat di Rapat Paripurna juga mereka biasa aja, salaman-salaman aja," ucap Agus. 

Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Kendi Setiawan