Nasional

PBNU Jelaskan Cacat Hukum Monopoli Fatwa MUI pada UU Cipta Kerja

Kam, 8 Oktober 2020 | 04:30 WIB

PBNU Jelaskan Cacat Hukum Monopoli Fatwa MUI pada UU Cipta Kerja

Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) M. Maksum Machfoedz menyebut kekeliruan cara berpikir pemerintah dan DPR terkait ketentuan jaminan produk halal (JPH) pada Undang-undang Cipta Kerja.


Prof Maksum mengatakan, kekeliruan cara berpikir berdampak pada pengambilan sikap yang cenderung melanggar asas keadilan sebagai prinsip legislasi.


Dia menyatakan bahwa monopoli fatwa halal MUI sebagaimana disebutkan pada UU Cipta Kerja merupakan masalah krusial yang diakibatkan kekeliruan cara berpikir.


Ia mempertanyakan dasar hukum UU Cipta Kerja terkait fatwa halal JPH secara mengikat yang diserahkan kepada MUI. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak terjadi karena lembaga keislaman yang memiliki kapasitas serupa bukan hanya MUI.


“Para petinggi negara itu pahamnya bahwa NU itu anak buah MUI atau underbow dari MUI. Salah fatalnya di sini. Konsekuensinya bisa macam-macam termasuk materi UU itu,” kata Prof Maksum. 


Adapun monopoli fatwa halal disebutkan pada Pasal 48 dalam UU Cipta Kerja terkait Ketentuan Pasal 33 ayat 1-4 pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH disusul Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.


Ia mengatakan, sejak dikeluarkannya UU Nomor 33 2014 tentang JPH, PBNU sudah melayangkan rekomendasi atas pelanggaran asas keadilan dan cacat hukum UU tentang JPH tersebut.


PBNU juga sering mengingatkan bahwa NU dapat mengeluarkan fatwa sendiri sebagaimana MUI dan ormas lain.


“PBNU sudah teramat sering mengingatkan bahwa NU itu bukan bagian dari MUI apalagi anaknya. Tidak sama sekali. Ini tidak pernah terjadi. Tetapi itulah politisasi tinggalan Pak Harto yang masih dipertahankan oleh para anggota DPR dan pimpinan negara. pemahaman yang keblinger itu,” kata Prof Maksum.


PBNU sebelumnya pernah melayangkan surat rekomendasi untuk merevisi regulasi terkait kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, dan arsip.


Rekomendasi revisi total atas UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH itu didasarkan pada serangkaian kajian terbatas, seminar secara ekstensif, dan munazharah, bahtsul masail dalam Rapat Pleno PBNU pada tanggal 20-22 September 2019 di Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta terkait UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan

Editor: Fathoni Ahmad