Daerah

Ragam Istithaah Kesehatan Jamaah Haji Indonesia

Sen, 15 Mei 2023 | 08:00 WIB

Ragam Istithaah Kesehatan Jamaah Haji Indonesia

Jamaah haji Indonesia. (Foto: Kemenag)

Sumenep, NU Online 
Setiap calon jamaah haji harus tahu cara menjaga kesehatan selama melaksanakan rukun Islam kelima. dr H Slamet Riadi salah satu Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Sumenep, Jawa Timur menjelaskan istithaah kesehatan jamaah haji sesuai Permenkes No.15 Tahun 2016.


"Istithaah kesehatan jamaah haji terbagi menjadi empat, yaitu memenuhi syarat istithaah kesehatan haji, memenuhi syarat istithaah kesehatan haji dengan pendampingan, tidak memenuhi istithaah kesehatan haji untuk sementara, dan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji," ujarnya saat memberi bimbingan kesehatan haji di aula lantai 2 Kantor Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gapura, Sumenep, Ahad (14/05/2023).


Dijelaskan, yang dimaksud memenuhi syarat istithaah kesehatan haji antara lain, jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani. Penentuan tingkat kebugaran, dilakukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu jamaah haji. 


"Bagi jamaah yang masuk kriteria ini, wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan preventif," ucapnya.


Dilanjutkan, jamaah haji yang ditetapkan memenuhi istithaah kesehatan haji dengan pendampingan merupakan jamaah haji dengan kriteria, berusia 60 tahun atau lebih dan menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istithaah sementara dan atau tidak memenuhi syarat istithaah.


Ia mengatakan, jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah untuk sementara, kriterianya adalah tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah, seperti vaskisnasi Covid lengkap, miningitas dilakukan tahun 2022. 


Selain itu, penderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain, tuberkolosis sputum BTA positif, tuberculosis multi drug, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, perdarahan saluran cerna, anemia gravis. 


"Ada pula suspek dan atau confirm penyakit yang berpotensi wabah, psikosis akut, fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi, fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis, hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat pemberangkatan kurang dari 14 pekan atau lebih dari 26 pekan," terangnya pada calon jamaah haji asal Kecamatan Gapura, Sumenep.


dr Slamet menyebutkan, kriteria tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji adalah kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, gangguan jiwa berat dan jamaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.


"Selama pelaksanaan di tanah suci, tenaga medis akan memprioritaskan jamaah haji risti, seperti lansia yang memiliki penyakit jantung, diabetes millitus, hipertensi. Karena jemaah haji risti berpotensi ngedrop kondisi kesehatannya mengingat ibadah haji identik dengan ibadah fisik sehingga perlu memantau secara ekstra supaya bisa menunaikan rangkaian ibadah haji sesuai tuntunan dan pedoman," tandasnya.


Kontributor: Firdausi
Editor: Syamsul Arifin