Daerah

RMINU DKI Jakarta Pertanyakan BNPT Terkait Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris

Sel, 1 Februari 2022 | 06:00 WIB

RMINU DKI Jakarta Pertanyakan BNPT Terkait Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris

Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) DKI Jakarta KH Rakhmad Zailani Kiki (kanan). (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Asosisasi Pesantren NU Rabithah Ma`ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) DKI Jakarta KH Rakhmad Zailani Kiki merespons rilis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme beberapa hari lalu. RMINU DKI Jakarta mempertanyakan validitas data BNPT.


"Pernyataan BNPT tersebut telah menimbulkan keresahan bukan hanya bagi pengasuh dan atau pengajar pesantren, tetapi orang tua santri yang khawatir anaknya masuk pada salah satu pesantren (yang disebut) terafiliasi organisasi teroris," kata Kiai Rakhmad Zailani Kiki di Ruang Audio Visual Jakarta Islamic Centre (JIC), Senin (31/1/2022).


Kiai Kiki menambahkan, asosisasi pesantren, seperti Asosiasi Pesantren NU atau RMI, memiliki pangkalan data tentang pesantren-pesantren yang berada dalam koordinasinya dan kebanyakan pengurus RMI juga pengasuh dan atau pengajar pesantren.


"Jadi, kami, RMI, berkepentingan untuk menjadi pihak yang dikonfirmasi dan diajak untuk turut melakukan verifikasi dan validasi data pesantren-pesantren yang menurut hasil penelitian BNPT terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris," kata Kiai Kiki.


Ia menambahkan, verifikasi dan validasi data yang melibatkan asosiasi pesantren seperti RMINU ini justru menguntungkan BNPT karena dapat menangkal stigma tentang subyektivitas dan tuduhan Islamophobia kepada BNPT. Selain melibatkan asosisasi pesantren seperti RMI, BNPT juga perlu melibatkan Majelis Masyayikh Pesantren.


Keberadaan dan kewenangan Majelis Masyayikh terakui dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Para pengurusnya yang sangat berkompeten mengurus pesantren juga telah dikukuhkan oleh Menteri Agama sehingga sudah berfungsi.


"Jadi, atas perintah undang-undang tentang pesantren, memang sudah sepatutnya BNPT bergandengan tangan dengan Majelis Masyayikh dalam urusan pesantren yang terafiliasi organisasi teroris karena kewenangan mengurus dan mengevaluasi pesantren memang ada di Majelis Masyayikh juga. Jadi, BNPT jangan jalan sendiri," kata Kiai Kiki. 


PW RMINU DKI Jakarta juga terus melakukan pembaharuan data dari ratusan pesantren yang berkultur Nahdlatul Ulama (NU) di DKI Jakarta. Pada tahun 2022 ini pembaharuan data dilakukan melalui riset yang komprehensif.


RMI dan para pengasuh dan atau pengajar pesantren, kata Kiai Kiki, juga harus introspeksi dan mawas diri dengan data yang disampaikan oleh BNPT yang sedang giat melakukan profiling bukan hanya pesantren tetapi juga kampus, masjid, tempat ibadah lainnya dan juga ormas-ormas keagamaan sebagai upaya pencegahan dan penangkalan terorisme.


Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kepala BNPT Boy Rafli Amar, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (25/1/2022), menyampaikan bahwa sedikitnya ada 198 pondok pesantren terafiliasi dengan sejumlah organisasi teroris baik dalam maupun luar negeri termasuk ISIS.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan