Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H Wasril Purnawan mengungkapkan bahwa kondisi layanan wakaf saat ini belum tertata dengan baik. Kondisi tidak ideal ini ditambah dengan banyaknya objek wakaf yang tidak terpelihara dengan maksimal. Kurang maksimalnya wakaf ini di antaranya akibat rendahnya kompetensi nadzir yang mengelolanya.
“Permasalahan wakaf ada dari hulu yaitu berupa data sampai dengan hilir yaitu produktifitas wakaf,” jelasnya di depan peserta Workshop Literasi Zakat yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung di Hotel Kurnia Bandarlampung, Senin (24/9) malam.
Untuk mengatasi masalah ini, pihaknya telah meluncurkan program akselerasi pengamanan aset wakaf di Provinsi Lampung dengan melakukan pendataan melalui sensus yang menggandeng para penyuluh agama. Piloting Project dari program ini diawali di Kabupaten Pesawaran dengan data yang sudah berhasil dikumpulkan dari akselerasi sampai dengan saat ini adalah 678 titik objek wakaf.
“Dari seluruh data yang dihimpun sampai dengan sekarang hanya ada 294 yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan 21 objek wakaf yang sudah bersertifikat,” jelasnya.
Oleh karena itu lanjutnya, sudah saatnya mewujudkan pelayanan administrasi wakaf ideal berupa tersedianya sistem informasi wakaf yang akurat, terpenuhinya kelengkapan bukti-bukti administrasif wakaf dan terkelolanya aset wakaf dengan baik.
“Juga sangat penting untuk senantiasa meningkatan wawasan dan kompetensi nazhir dalam memelihara dan mengelola aset wakaf dan terbangunnya sinergitas antara stakeholder (pihak terkait) wakaf dalam peningkatan produktivitas wakaf,” katanya kepada peserta workshop yang terdiri dari Kasi Bimas Islam Kabupaten dan Kota di Provinsi Lampung, penyelenggara syariah, pengurus Baznas dan BWI.
Jika kondisi ideal ini tercapai maka menurutnya akan membawa manfaat perubahan baik secara internal maupun eksternal. Secara internal jelasnya, akan terwujud keamanan aset melalui pengendalian dan pengawasan aset hingga ke titik objek aset, menjadi base line data untuk pemetaan potensi wakaf, dan terbukanya peluang untuk pengembangan dan pemberdayaan wakaf dengan pelibatan berbagai stakeholder.
“Secara eksternal akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terkait dengan administrasi wakaf, terlindunginya aset wakaf secara hukum sebagai aset publik dan terbukanya peluang bagi meningkatnya produktivitas wakaf untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Inilah Obat bagi Jiwa yang Hampa dan Kering
2
Khutbah Jumat: Bahaya Tamak dan Keutamaan Mensyukuri Nikmat
3
Khutbah Jumat: Belajar dari Pohon Kurma dan Kelapa untuk Jadi Muslim Kuat dan Bermanfaat
4
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
PBNU Tata Ulang Aset Nahdlatul Ulama Mulai dari Sekolah, Rumah Sakit, hingga Saham
Terkini
Lihat Semua