Daerah PEDULI COVID-19

Santri Guyangan Pati Dipulangkan, Harus Jaga Hafalan Alfiyah dan Qawaid

Jum, 27 Maret 2020 | 00:15 WIB

Santri Guyangan Pati Dipulangkan, Harus Jaga Hafalan Alfiyah dan Qawaid

Pengasuh Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan KH M Najib Suyuthi (tengah) berpose bersama dewan asatidz di depan papan nama pesantren. (Foto: Dok. PPRU Guyangan)

Jakarta, NU Online
Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah akhirnya mengeluarkan surat edaran yang mengatur mekanisme pembelajaran dan pemulangan santri dalam masa darurat Covid-19. Surat bernomor 26/A/YPRU/III/2020 itu ditandatangani langsung sang pengasuh, KH M Najib Suyuthi.
 
Menariknya, dalam surat edaran tertanggal 26 Maret 2020 yang diunggah di akun Facebook Raudlatul Ulum itu termaktub pesan penting yang sangat mengesankan bagi seluruh santri selama belajar di rumah. Yakni menjaga hafalan dua kitab yang menjadi syarat kenaikan kelas di pesantren tersebut.

Baca juga: Bagi Pesantren ini, Hafalan Mengasah Kecerdasan
 
Dua kitab itu adalah Alfiyah Ibnu Malik, sebuah buku syair tentang tata bahasa Arab karya Ibnu Malik, seorang ahli bahasa Arab kelahiran Jaén, Spanyol. Kedua, al-Faraid al-Bahiyyah, sebuah kitab yang menjelaskan al-Qawaid al-Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fiqih), karya monumental Sayyid Abu Bakar al-Ahdali al-Yamani asy-Syafi’i.
 
“Wali santri dimohon dengan sangat memperhatikan putra maupun putrinya agar menjaga diri dengan belajar mandiri di rumah masing-masing, mengerjakan tugas belajar yang telah diberikan, dan menjaga hafalan Alfiyah dan atau al-Faraid al-Bahiyyah,” bunyi poin ketiga surat edaran tersebut.
 
Surat edaran itu memaklumatkan, aktivitas kegiatan belajar mengajar di rumah diperpanjang hingga 17 hari ke depan. Terhitung mulai Jumat, 27 Maret 2020 hingga Senin, 13 April 2020. Meski demikian, pihak pesantren menegaskan dapat berubah sesuai petunjuk pemerintah terkait perkembangan kondisi mendatang.
 
“Santri pondok diperbolehkan pulang dengan ketentuan, wajib dijemput oleh orang tua atau wali santri atau yang mewakili dalam kondisi sehat. Tidak menggunakan transportasi umum. Wali santri mengantre dan tidak berdesak-desakan dengan jarak fisik pada saat penjemputan,” bunyi surat edaran.
 
Demi kelancaran dan ketertiban, jam kepulangan santri pun diatur rapi. Untuk santri putra, pulang pada pukul 9 pagi. Sementara untuk santri putri mulai pukul 1 siang pada hari yang sama, Jumat (27/3).
 
“Wali santri dimohon dengan sangat memperhatikan putra/putrinya agar menjaga pola hidup dan perilaku sehat, berdiam diri di rumah, menghindar dari keramaian serta senantiasa beribadah dan berdoa memohon keselamatan dan perlindungan kepada Allah SWT,” bunyi poin keempat edaran itu.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pesantren Guyangan Pati Minimalisasi Kontak dengan Orang Luar
 
Surat edaran itu juga mengatur mekanisme santri kembali ke pondok dengan klausul wajib diantar orang tua atau wali santri dan diterimakan langsung kepada petugas pondok putra atau putri. Saat mengantar balik ke pesantren, tidak menggunakan transportasi umum. Santri putra kembali Senin, (13/4) sebelum pukul 11 siang. Hal yang sama berlaku untuk santri putri dengan jam berbeda, yakni sebelum pukul 4 sore.
 
Surat edaran dibuat dalam rangka memperhatikan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B/686.1/DJ.I/Dt.I.I /PP.00/03/2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
Selain itu, juga memperhatikan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 443.2/09002 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Virus Corona (Covid-19) di Jawa Tengah.
 
Pewarta: Musthofa Asrori
Editor: Ibnu Nawawi