Sarbumusi Jombang Serius Tangani Kasus Buruh
-
A. Syamsul Arifin
- Jumat, 6 Maret 2020 | 05:00 WIB
Jombang, NU Online
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang, Jawa Timur acap kali menangani kasus buruh. Banyak kasus buruh pula yang sudah dituntaskan lantaran keseriusannya setiap kali terlibat memberikan pendampingan hukum kepada buruh yang tersandung masalah dengan perusahaan.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang, Jawa Timur acap kali menangani kasus buruh. Banyak kasus buruh pula yang sudah dituntaskan lantaran keseriusannya setiap kali terlibat memberikan pendampingan hukum kepada buruh yang tersandung masalah dengan perusahaan.
Ketua DPC Jombang, Luthfi Mulyono menyebut, sudah ada ratusan kasus yang ditangani Sarbumusi. Yang paling mendominasi adalah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, dapat dibilang hampir mayoritas buruh di perusahaan Jombang terkena PHK. Meski tak sedikit pula mereka di-PHK oleh pimpinan perusahaan dengan menyalahgunakan kewenangan.
Prinsip salah satu dari badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) di Kota Santri ini adalah keistiqamahan dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada buruh. Dari prinsip itu juga perjuangan yang dilakukan Sarbumusi seringkali membuahkan hasil yang maksimal. Banyak kasus yang ditangani dengan tuntas. Hak-hak buruh secara material kembali bisa diperoleh sebagaimana mestinya setelah ada pendampingan Sarbumusi.
"Berjuanglah dengan istiqamah. Insya Allah, Allah akan memberikan hasil terbaik," katanya kepada NU Online, Jumat (6/3).
Yang terbaru diselesaikan Sarbumusi adalah kasus PHK yang menimpa Luluk Hari Subagyo. Ia merupakan Karyawan PT Sumbercipta Multiniaga yang menjadi korban penyalahgunakan kewenangan dari perusahaan.
"Menurut hasil audit internal perusahaan, terbukti menyalahgunakan kewenangan, mengambil keputusan tanpa menunggu persetujuan Pimpinan. Pada 17 Januari 2020 kemarin tepatnya yang bersangkutan di-PHK," jelasnya.
Ia di-PHK tanpa melalui surat tertulis yang jelas. "Hanya PHK lisan tidak tertulis, jadi tidak ada bukti siapa nama pimpinan yang mem-PHK,” sambungnya.
Pria yang kerap disapa Luthfi ini menuturkan, kasus tersebut adalah kasus PHK buruh yang ke-107 ditangani Sarbumusi. Kasus ini tergolong cepat diselesaikan. Hanya membutuhkan satu bulan lebih. Semua hak yang bersangkutan bisa diterima.
Rinciannya, pemberian kompensasi sebesar Rp60.000.000, pembayaran sisa gaji terakhir sebesar Rp4.490.323, dan penyerahan dokumen guna keperluan pengambilan JHT BPJS. "Mudah-mudahan dapat membawa manfaat, berkah," pungkasnya.
Pewarta: Syamsul Arifin
Editor: Musthofa Asrori
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Tags:
Terkait
Daerah Lainnya
Terpopuler Daerah
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Ahmad Rifaldi | Sabtu, 3 Jun 2023
Kritik Sayyid Usman soal Nasab dan Pandangannya tentang Ahlul Bait
-
- Muhammad Syakir NF | Jumat, 2 Jun 2023
Kesetaraan di Pesantren dalam Film Hati Suhita
-
- Arief Rosyid Hasan | Kamis, 1 Jun 2023
Ekologi Spiritual: Merawat Jagat, Mereformasi Bumi
Berita Lainnya
-
Penyediaan Lapangan Kerja Jadi Tantangan Besar Indonesia
- Ketenagakerjaan | Rabu, 7 Jun 2023
-
Alasan PCINU Kaohsiung Taiwan Undang Gus Kautsar di Harlah Ke-5
- Internasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Melihat UMKM Binaan Pertamina di Sukabumi: Dari Bengkel Rumahan ke Jual Beli Kendaraan
- Nasional | Rabu, 7 Jun 2023
-
Kunjungi Siskohat, Irjen Kemenag Pertegas Pelayanan Haji Dilakukan Seoptimal Mungkin
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Lantik Auditor, Irjen Harap Jadi Pemecah Masalah
- Nasional | Senin, 5 Jun 2023
-
Pertamina Dukung Penyelenggaraan 'Lagi-Lagi Tenis' Bersama Rans Entertainment
- Nasional | Ahad, 4 Jun 2023
-
Pemangku Kepentingan Bidang Ketenagkerjaan Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Ketenagakerjaan | Kamis, 1 Jun 2023
-
Ajang Inovasi 2023, Pertamina Catat Penciptaan Nilai Hingga Rp12 Triliun
- Nasional | Kamis, 1 Jun 2023
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023