Daerah

Sekretaris Ansor NTB: Banyak Pasal dalam UUD 1945 Bertentangan dengan Pancasila

Jum, 14 Februari 2020 | 02:30 WIB

Sekretaris Ansor NTB: Banyak Pasal dalam UUD 1945 Bertentangan dengan Pancasila

Irpan Suryadinata (berdiri di mimbar) (Foto: NU Online/LTNNU Lombok Tengah)

Mataram, NU Online
Mahasiswa S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB) Irpan Suryadiata dalam ujian terbuka disertasinya pada Selasa (11/2) di Universitas Mataram mengusulkan agar negara segera membentuk satu Lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan melakukan Ideological review terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 45).
 
"Banyak pasal dalam UUD 1945 yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Irpan yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
Dalam disertasinya berjudul 'Kedudukan Pancasila Terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia' pria kelahiran Santong, Lombok Utara 10 Oktober 1979 ini menjelaskan, sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang bertentangan dengan Pancasila itu harus segera dilakukan amandemen, sebab konstitusi ini menjadi dasar pembentukan Undang-Undang (UU) di bawahnya. 
 
"Apabila UUD 1945 yang menjadi dasar pembentukan UU itu bertentangan dengan Pancasila, maka UU yang akan dihasilkan berarti UU yang bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.
 
“Ini sangat fatal karena Pancasila akhirnya sebatas jargon dan dan belum menyentuh substansi yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa ini ketika membentuknya,” imbuhnya.
 
Namun, terkait Amandemen UUD 1945 ini, Irpan menyangsikan apabila kewenangan pengusulan amandemen hanya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maka perubahan signifikan akan sulit dilakukan. Pasalnya, sebab selain kedudukan MPR yang telah diturunkan menjadi Lembaga Tinggi Negara dari Lembaga Tertinggi Negara, juga hal ini terkait mekanisme keterpilihan anggota MPR yang dihasilkan melalui politik elektoral dan sulit lepas dari kepentingan dan intervensi partai politik.
 
“Menurut saya harus ada mekanisme lain yang menjadi jalan bagi rakyat untuk mengusulkan perubahan UUD 1945, tidak hanya melalui mekanisme MPR sebagaimana yang diatur pada pasal 37 UUD 1945,” jelasnya.
 
Salah satu pasal yang tidak sesuai dengan Pancasila menurut Irpan Suryadiata adalah Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang dulunya kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR dan berubah menjadi kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UU yang berimplikasi kepada pasal lainya tentang mekanisme dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu).
 
“Ini artinya, sistem demokrasi kita telah bergeser dari sistem demokrasi Pancasila yang mengutamakan musyawarah mufakat menjadi demokrasi liberal atau Pemilu yang kita laksanakan hari ini,” tuturnya.
 
Pasal lain yang dikritik dalam disertasi setebal 456 halaman tersebut adalah pasal 18 ayat 2 UUD 45 yang menyebut Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 
 
"Pasal ini bententangan dengan Pancasila sila ketiga yang menghendaki bentuk Negara sebagai Negara kesatuan sementara pasal tersebut mengindikasikan dan menuansakan negara ini berbentuk federal," paparnya.
 
Lebih parah lagi kata Irpan, masuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam struktur MPR jelas menunjukkan sistem Negara seperti gado-gado antara kesatuan ataukah federal.
 
“Ini satu pasal yang krusial dan harus segera dilakukan amandemen, sebab ini mengakibatkan sistem bernegara kita terkesan federal padahal jelas-jelas Pancasila menginginkan negara kesatuan,” ujar pria yang juga Ketua Cabang Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Mataram ini.
 
Dalam rilis yang diterima NU Online, Kamis (13/2) Irpan mengusulkan agar negara segera mengambil keputusan untuk melakuan amandemen ke 5 UUD 1945 dan membentuk Lembaga Tertinggi Negara bernama Dewan Ideologi Negara yang diberikan kewenangan melakukan uji materi UUD 1945 terutama kesesuaiannya dengan Pancasila sebagai ideologi negara.
 
“Selama ini kita mengenal Judisial review yang menjadi kewenanangan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian ada Legislatif review yang menjadi kewenangan DPR-MPR dan satu lagi Eksekutif review yang menjadi kewenangan eksekutif atau presiden. 
 
"Lembaga yang satu ini diberikan kewenangan untuk melakukan Ideological Review pasal-pasal UUD 45 yang bertentangan dengan Pancasila,” pungkasnya.
 
Irpan Suryadiata menyelesaikan S1-nya pada tahun 2007 Jurusan Syari’ah Ahwalus Syahsiyah IAIN Mataram. Lanjut S2-nya diselesaikan di Universitas Mataram dan pada Selasa (11/2) kemarin berhasil mempertahankan Disertasi S3-nya dengan nilai yang sangat memuaskan 3.91.
 
Selain menjabat Ketua IKADIN Kota Mataram, Irpan Suryadiata adalah salah seorang tokoh muda NU yang produktif. Saat ini ia juga menjabat Sekretaris Gerakan Pemuda (GP) Ansor Nusa tenggara Barat dan menjadi Direktur Kantor Pengacara Law Office Indonesia Society (LOiS) yang didirikannya tahun 2009.  
 
Editor: Abdul Muiz