Daerah

Strategi Pengembangan Beras NUsantara NU OKU Timur

Ahad, 26 April 2020 | 00:00 WIB

Strategi Pengembangan Beras NUsantara NU OKU Timur

Beras NUsantara PCNU OKU Timur. (Foto: Istimewa)

OKU Timur, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan melakukan peluncuran beras NUsantara. Penyediaan dan distribusi beras tersebut, bekerjasama dengan CV Amnamun.
 
Direktur CV Amnamun, Ahmad Bastari mengatakan untuk memassifkan distribusi, pihaknya akan merealisasikan konsep penjualan dengan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) OKU Timur.
 
"Bagaimana dalam menjalankan dan mengaplikasikanya, pengertian shahibul mall atau investor, apa itu shahibul hujrah atau yang lebih dikenal dengan orang yang bekerja, apa itu sahibul darabah (infak dan perpajakan), yang terakhir sahibul hamil (konsumsi atau yang dikenal dengan konsumen dan sistem promosi)," kata Ahmad Bastari pada saat peluncuran dan penandatanganan MoU, Kamis (23/4).
 
Ia mengaku, sebelum konsep tersebut disampaikan kepada PCNU, pihaknya telah menyampaikan lebih dulu kepada Dinas Transmigrasi atau Pemerintah Daerah. Konsep ini diterima dengan baik, sehingga dalam waktu dekat perusahaan menjajaki sebuah kerja sama percepatan ekonomi di kota terpadu mandiri Belitang yang selama ini belum ada perkembangan yang signifikan.
 
"Yang kami lakukan di perusahaan dan hampir tiga tahun kita belajar untuk memahami segala bentuk bagaimana ekonomi masyarakat itu bisa terangkat, sehingga melahirkan kegiatan-kegiatan yang positif," ungkap dia.
 
Dalam jangka pendek yang dilakukan oleh perusahaan adalah legalisasi branding. Saat ini proses pendaftaran brand sudah didaftarkan ke Dinas Kabupaten walaupun pada dasarnya untuk penjualan komoditi dan beras tidak dipermasalahkan atau dipantau oleh negara. Harga eceran tinggi penjualan dan kualitasnya itulah yang dipantau oleh aturan perundang-undangan.
 
"Sehingga, penjualan beras bebas tanpa brand asalkan penjualan beras itu dalam standarisasi nasional dan dalam pantauan undang-undang yang sah. Akan tetapi, brand ini tetap kita daftarkan agar tidak diakui oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk membuat brand yang sama dengan kita," kata Abas.
 
Selama ini, masyarakat konsumen, menurutnya dapat dibagi dalam beberapa segmen, yakni segmen bawah, segmen menengah, dan segmen atas. Pada segmen bawah dikenal bahwa hanya mengkonsumsi beras curah atau beras jelek. Mereka menganggap segmen menengah itu medium atau ekonomis dalam hal ini dibuat 5 kilogram. Adapun segmen atas menganggap standardisasi mengkonsumsi beras premium atau bagus dengan harga eceran tinggi Rp12800.
 
Abas berpandangan, dalam konsep bahwa masyarakat bukan perkara mengkonsumsi beras dengan status tertentu, tetapi lebih pada bagaimana mereka mempunyai arah daya beli yang bagus. Tujuannya agar memberi ekonomi terobosan premium 2,5 kilogram dengan harga yang terjangkau.
 
"Mereka bisa terbantu bahwa mereka tidak harus membeli beras dengan tingkat premium dengan harga tinggi dengan patokan quantity besar. Selama ini belum ada sebuah terobosan beras premium di bawah 5 kilogram karena perusahaan akan berpikir dua kali ketika memproduksi ukuran tersebut," lanjutnya.
 
Untuk itu, perusahaan akanmenerapkan konsep ekonomi syariah dalam setiap segmen, pembagian pos-pos investasi dengan ekonomi syariah. Shahibul maal mendapat keuntungan 20 persen dari laba bersih, untuk investor ini tidak mengikat baik dari kalangan personal maupun perusahaan-perusahaan swasta. Sedangkan 50 persen untuk korporasi yang bekerja, baik yang bekerja di lapangan, penjualan sistem, pengiriman, seluruh karyawan yang terlibat dalam transaksi perputaran.
 
Ekonomi distribusi untuk perpajakan atau shahibul dialokasikan 10 persen dari laba bersih untuk PCNU Ogan Komering Ulu Timur. "Yang terakhir 20 persen untuk promosi atau daya saing pasar. Itu merupakan sistem pembagian yang kami tawarkan kepada PCNU," pungkasnya.
 
Kontributor: Aziz
Editor: Kendi Setiawan