Temanggung, NU Online
Keteladanan para kiai dan ulama hingga saat ini masih terus dibutuhkan umat dan para santri, terutama melalui peranannya sebagai pengasuh pondok pesantren (ponpes), kata Ketua Badan Pengurus Harian Persatuan Pengasuh Ponpes Salafiyah Kedu. K.H. R. Muhammad Asnawi.
"Ulama-ulama ponpes salafiyah terus memberikan pendidikan, pelajaran dan keteladanan antara lain melalui cara bergaul dengan semua kalangan masyarakat," katanya di Temanggung, Sabtu (18/11) malam saat silaturahmi dan halalbihalal P4SK di Ponpes Arrobani Daarunna’im di Desa Lungge Kabupaten Temanggung yang dihadiri para kiai dan ulama se-Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
<>Setiap hari, katanya, para santri merekam secara langsung perilaku keteladanan para kiai dan ulama dalam berbagai hal.
Ia mengatakan, bangsa Indonesia saat ini mengalami krisis keteladanan sehingga peranan ulama sebagai teladan hidup dibutuhkan dalam rangka membangun kehidupan masyarakat yang baik. Para ulama membentuk P4SK, katanya, antara lain untuk menghidupkan perilaku keteladanan Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Ia menjelaskan, para ulama pengasuh ponpes salafiyah setiap hari secara langsung memimpin ponpesnya.
Mereka, katanya, memberi contoh para santri tentang hidup yang baik sehari-hari, baik dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah. Ponpes salafiyah mengutamakan pelajaran dan pendalaman Kitab Kuning untuk menanamkan nilai-nilai moral keagamaan kepada para santrinya.
"Orang boleh saja fasih bahasa Inggris, bahasa Indonesia, matematika, tetapi tanpa iman dan moral yang baik maka akan menghancurkan bangsa," katanya.
Pada kesempatan itu Asnawi menyatakan bahwa akhir-akhir ini para ulama P4SK merasa resah karena penegakan aturan tentang larangan peredaran minuman keras oleh aparat terkesan lemah.
"Larangan miras akhir-akhir ini kendur, tentang persentase miras (kadar alkohol,red.), tentang larangan miras akhir-akhir ini ada yang akan dianulir lagi," katanya.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah, Edi Susanto yang hadir pada kesempatan itu mewakili Gubernur Jateng H. Mardiyanto mengatakan, persoalan tentang peredaran miras saat ini diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004. (ant/mad)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
3
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
4
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NU
5
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
6
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
Terkini
Lihat Semua