Daerah

Teror Ular Kobra di Depok, LPBHNU: Warga Bisa Gugat Wali Kota

Rab, 18 Desember 2019 | 20:30 WIB

Teror Ular Kobra di Depok, LPBHNU: Warga Bisa Gugat Wali Kota

Ketua LPBHNU Kota Depok, Muhtar Said (Foto: Dok pribadi)

Depok, NU Online
Beberapa waktu belakangan, warga Kota Depok Jawa Barat dihebohkan oleh adanya teror kemunculan ular kobra.
 
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Depok, Muhtar Said menilai, mudahnya ditemukan binatang yang mempunyai bisa yang mematikan itu, karena lingkungan Kota Depok yang belum tertata rapi.
 
"Ular kobra bisa menyebar kemana-mana, ini bukti lingkungan Kota Depok tidak tertata dengan baik," kata Muhtar Said, Rabu (18/12).
 
Kurangnya penataan lingkungan tersebut menimbulkan rasa tidak nyaman bagi warga Kota Depok. Muhtar Said mengatakan, LPBHNU Kota Depok menerima beberapa aduan dari warga terkait dengan isu menyebarnya ular kobra.
 
"Belum ada respon yang siginifikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok dalam menangani teror ini. Padahal, dalam hal ini Wali Kota memiliki wewenang untuk melakukan tindakan langsung (fietelij handeling) berupa perintah kepada jajarannya supaya melakukan tindakan yang signifikan," ujar Muhtar Said.
 
Menurutnya, sebenarnya selama ini warga banyak melakukan gotong royong untuk meminimalisir menyebarnya ular kobra di lingkungan mereka. Gotong royong yang dilakukan oleh warga Depok seharusnya dibarengi dengan tindakan Pemerintah Kota Depok, karena Pemerintah Kota Depok memiliki aparatur yang lengkap.
 
"Namun sampai saat ini belum ada langkah pasti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok," ia menyesalkan. 
 
Apabila Wali Kota Depok belum juga melakukan tindakan untuk menghilangkan teror ular kobra, Wali Kota bisa dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
 
"Hal itu dikarenakan Wali Kota mempunyai kebijakan atau tindakan, namun tidak melaksanakan kewenangannya, sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain," tegas Said.
 
Teror ular kobra, sebut Said, jelas merugikan warga Depok karena keselamatan mereka tidak terjamin. Aktivitas keseharian mereka juga dapat terganggu, dan ini bisa berdampak pada kerugian imaterial maupun materil.
 
Karena itu, LPBHNU Kota Depok meminta Wali Kota untuk memerintahkan jajarannya untuk turun ke lingkungan agar memeriksa dan membersihkan ular kobra; menanggung biaya pengobatan apabila ada warga Kota Depok yang tergigit ular kobra.
 
Selain itu, Wali Kota Depok harus meningkatkan kemanan dan ketenangan masyarakat dengan cara edukasi bahaya dan cara menghadapi ular kobra, serta mnanggulangi dampak kerusakan lingkungan yang ada di Kota Depok. 
 
 
Editor: Kendi Setiawan