Wacana fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat dukungan sejumlah ulama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Abdul Muti, Kamis, mengatakan, pihaknya setuju fatwa MUI merokok itu haram karena banyak mudarat daripada manfaatnya. Alasannya, ditinjau dari segi kesehatan dan keuangan bisa merugikan perokok.<>
Bahkan, setiap bungkus rokok terdapat pengumuman merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung dan gangguan kehamilan.
Selain itu, perokok juga dapat menimbulkan anak putus sekolah karena orangtuanya hanya mementingkan membeli rokok dibandingkan untuk bayaran pendidikan. "Jika orangtuanya tidak merokok tentu uang itu bisa untuk dibayarkan pendidikan anaknya," katanya.
KH Busro (60) seorang ulama Kabupaten Lebak, mengaku bahwa merokok itu hukumnya haram karena bisa merusak kesehatan manusia. Selanjutnya, disamping itu merokok juga termasuk orang yang menghambur-hamburkan uang.
Untuk itu, pihaknya meminta jika MUI memfatwakan merokok haram supaya diperjelas soal haramnya, karena di dalam nash Al-Quran tidak dinyatakan haram. "Yang ada di dalam nash Al-Quran diharamkan minuman keras," katanya.(ant)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua