Daerah

Warga NU Pringsewu Antusias Gelar Shalat Gerhana Bulan Total

Rab, 26 Mei 2021 | 15:00 WIB

Warga NU Pringsewu Antusias Gelar Shalat Gerhana Bulan Total

KH Sujadi menjelaskan kaifiyah shalat gerhana bulan sebelum pelaksanaannya di kediamannya. (Foto: Istimewa)

Pringsewu, NU Online
Datangnya fenomena alam Gerhana Bulan Total pada Rabu (26/5) diwarnai dengan antusiasme warga NU di Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan shalat gerhana bulan. Bukan hanya di masjid, kegiatan tersebut juga dilakukan di mushala dan rumah masing-masing mengingat masih dalam kondisi pendemi Covid-19.


Tak ketinggalan, Bupati Pringsewu yang juga Mustasyar PCNU Kabupaten Pringsewu KH Sujadi juga menggelar shalat gerhana bulan bersama keluarga dan santrinya di halaman Pesantren Nurul Umah di Desa Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran.


Sebelum pelaksanaan shalat yang dilakukan setelah shalat maghrib ini, Kiai Sujadi menjelaskan tata cara atau kaifiyah pelaksanaan shalat gerhana dengan membaca salah satu kitab kuning yang memuat hal tersebut.


Ia mengingatkan bahwa perbedaan mendasar dari shalat gerhana dengan shalat lainnya adalah pada jumlah fatihah yang dibaca. Dalam shalat gerhana yang dilakukan sebanyak dua rakaat ini, surat fatihah di baca dua kali di setiap rakaatnya.


"Kemudian dilanjutkan dengan khutbah. Kalau bisa khutbahnya lebih pendek dari shalatnya," jelasnya seraya mengingatkan untuk memperbanyak tasbih dan istighfar selama persiapan shalat dan setelah khutbah.


Untuk mempermudah pelaksanaan shalat ini, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pringsewu juga telah menerbitkan panduan shalat gerhana mulai dari waktu pelaksanaan, materi khutbah, dan juga bacaan petugas bilal.


Dalam pelaksanaan shalat, warga NU di Pringsewu juga tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah jamaah, mengenakan masker, dan melaksanakannya di rumah masing-masing.


Setelah pelaksanaan shalat, warga NU Pringsewu pun saling bertukar informasi tentang pengamatan proses gerhana dari kediaman masing-masing di media sosial. Sebagian nampak mengamati sendiri dengan mengambil foto proses gerhana, dan sebagian lagi bershalawat bersama dengan memukul tetabuhan berbagai benda seperti botol dan alat dapur.


Seperti diketahui, hasil hisab Lembaga Falakiyah PBNU menunjukkan fase-fase Gerhana Bulan Total ini di seluruh Indonesia. Fase tersebut meliputi awal fase gerhana sebagian pada pukul 16:44:59 WIB, awal fase gerhana total pada 18:11:26 WIB, pertengahan gerhana pada 18:18:41WIB, akhir fase gerhana total pada 18:25:56 WIB, dan akhir fase gerhana sebagian pada 19:52:53 WIB.


Protokol Kesehatan Shalat Gerhana

Dikutip dari laman Kementerian Agama, pemerintah pun telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan Salat Gerhana Bulan saat pandemi yakni:


1. Salat Gerhana Bulan di daerah yang tergolong Zona Merah dan Zona Oranye agar dilakukan di rumah masing-masing;


2. Salat Gerhana Bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yang berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;


3. Dalam hal Salat Gerhana Bulan dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Gerhana Bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir;
b. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah;
c. Jamaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan;
d. Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermo gun) dalam rangka memastikan kondisi jamaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk;
e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Gerhana Bulan;
f. Khutbah Salat Gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit;
g. Mimbar khutbah di masjid atau pun lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jamaah;
h. Jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi AR