Daerah

Warga Protes Kehadiran Minimarket

NU Online  ·  Selasa, 21 April 2009 | 06:36 WIB

Kepanjen, NU Online
Pembangunan minimarket di Desa Sengguruh Kecamatan Kepanjen mendapat protes warga sekitar. Pasalnya, mereka menganggap kehadiran minimarket akan mematikan para pedagang kecil di sekitarnya. Warga juga menggalangkan surat keberatan kepada Bupati Malang Sujud Pribadi.

Penolakan adanya minimarket yang berjarak sekitar 100 meter dari Pasar Tradisional Sengguruh terjadi sejak awal April. Sebab, keberadaan minimarket milik Indomaret ini, akan mengurangi pendapatan para pedagang di sekitarnya. Karena itu, masyarakat sepakat untuk menolak keberadaan Indomaret di daerah tersebut.<>

"Sebanyak 83 warga di tempat kami, sudah tanda tangan menolak keberadaan minimarket tersebut," kata Wagimin, salah satu warga sekitar.

Surat penolakan tersebut dikirimkan ke Bupati Malang Sujud Pribadi sejak 15 April yang lalu. Tujuannya, agar Sujud mau ikut perhatian terhadap para pedagang kecil di kawasan itu. Selain mengirimkan surat ke bupati, mereka juga menyampaikan penolakan tersebut ke dewan Kabupaten Malang.

Aspirasi penolakan tersebut kemarin langsung ditindaklanjuti Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Malang Samsul Hadi.Politisi dari PKB ini langsung turun ke lokasi pembangunan minimarket tersebut.

Samsul meminta agar pemilik bangunan menunjukkan semua izin yang harus dimiliki sebelum membangun. Di antaranya IPPT, HO maupun IMB. Namun sayang, para pekerja bangunan mengaku tidak tahu masalah tersebut. Sebab, pemilik bangunan berada di Sidoarjo.

Samsul langsung melakukan klarifikasi ke UPTD Perizinan. Hasilnya, IPPT belum dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pasalnya, keberadaan minimarket tidak mendapat persetujuan dari masyarakat. Pihak UPTD Perizinan tidak menerbitkan HO maupun IMB.

"Karena sudah tidak mengantongi izin, tetap nekat membangun. Itu sudah melanggar," kata Samsul.

Karena itu, Samsul meminta agar Pemkab Malang tegas terhadap permasalahan tersebut. Pasalnya, dengan keberadaan minimarket di sekitar pasar akan merugikan masyarakat kecil. Sedangkan keberadaan minimarket di Kota Kepanjen saja, sudah berdampak pada masyarakat yang berada di kecamatan penyangga.

Kepala UPTD Perizinan Pemkab Malang Nurmala Sidiq membenarkan pihaknya mendapatkan pengajuan dari pihak Indomaret. Tetapi, pihaknya masih belum menerbitkan surat izin kepada Indomaret. Mengingat pengajuan IPPT di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga belum kelar. "Informasinya bangunan sudah berdiri. Kami akan melakukan koordinasi dengan satpol PP," kata Nurmala. (JP)