Keikutsertaan kaum Muslimat NU Surakarta, dimulai sejak Muktamar NU di Menes Banten pada tahun 1938. Pada Muktamar ke-13 tersebut, pembahasan Muslimat NU masuk ke dalam pasal “Tentang Bahagian Istri”, yang di antaranya diadakan pembahasan sebagai berikut: 1) Bahagian perempoean itoe haroes diseboet N.O. bag. Moeslimaat, 2) Bentoek dan sifatnja sama dengan bahagian A.N.O, ja’ni haroes mempoenjai pengoeroes sendiri dan peroeangan dipegang sendiri, 3) Toedjoean N.O.M: Mendidik kaoem Moeslimaat mendjadi isteri dan iboenja Oemat jang Oetama.
Setahun berikutnya, Muktamar NU di Magelang memaparkan kembali tujuan perlunya didirikan NU bagian Muslimat, seperti yang termaktub dalam buku Verslaag Kongres NO XIV hal 5-6, sebagai berikut: “... pokok jang ditoedjoe, ialah menggalang kaoem iboe kita mendjadi iboe jang tjakap mendidik dan mengasoeh poetra-poetrinja soepaja kelak mendjadi poetra dan poetri Islam jang sedjati, tjakap, dan pandai serta berguna poela bagi oemmat dan masjarakat Islam.”
Selaras dengan tujuan pendirian Muslimat NU tersebut, pada awal tahun 1930-an di Surakarta juga telah berdiri Nahdlatoel Moeslimat (NDM). Anggota NDM di Kauman ini merupakan para wanita muslimat yang tidak tergabung dalam Aisyiyah Muhammadiyah. NDM berpusat di Kauman, di rumah Hj. Sofyan Gontoran, dan memiliki cabang di Laweyan yang dipelopori Hj Busairi, Hj Zukriyah Asrori, dan Hj Muntasir. Kegiatan NDM antara lain mengadakan kursus masak dan ketrampilan wanita, kursus ilmu agama, dan mendirikan sekolah putri.
Kemudian, yang tidak kalah heroik dari kiprah organisasi Muslimat NU di Surakarta. Pada masa setelah kemerdekaan, tepatnya ketika terjadi Agresi Militer Belanda, sejumlah anggota Muslimat NU Surakarta ikut membantu dengan mendirikan Balai Kesehatan Hizbullah di Kampung Tegalsari Laweyan. Tugas mereka kala itu, berada di garis belakang untuk membuka dapur umum, mengumpulkan obat-obatan, lauk-pauk dan menjadi kurir. Atas jasa para ibu dari kaum Muslimat itu, pemerintah memberikan tanda penghargaan Bintang Gerilya.
Penulis: Ajie Najmuddin
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
Terkini
Lihat Semua