Internasional

Arab Saudi Amandemen UU soal Bendera Berlogo Syahadat, Begini Alasannya

Sel, 8 Februari 2022 | 13:45 WIB

Arab Saudi Amandemen UU soal Bendera Berlogo Syahadat, Begini Alasannya

Arab Saudi melakukan amandemen UU tentang bendera berlogo syahadat seiring dengan kasus yang kerapkali menyasar ke penghinaan, pelecehan, dan pengabaian bendera tersebut.

Jakarta, NU Online

Kebijakan Arab Saudi yang saat ini lebih terbuka dalam sejumlah bidang kini menyasar ketetapan bendera bertuliskan syahadat. Arab Saudi melakukan amandemen UU tentang bendera berlogo syahadat seiring dengan kasus yang kerapkali menyasar ke penghinaan, pelecehan, pengabaian bendera tersebut.


Amandemen tersebut disetujui oleh para petinggi negara, sepekan setelah polisi Saudi menangkap empat pria Bangladesh karena diduga membuang bendera nasional ke tempat sampah. Selain menghina negara, tindakan itu dinilai menghina Islam lantaran ada kalimat syahadat yang sakral tertera di bendera Saudi.


Dikutip dari Arab News, Kepala Komite Dewan Syura Kerajaan, Mayor Jenderal Ali M Al-Asiri, mengatakan amendemen ini dilakukan untuk menyatukan peraturan terkait penggunaan bendera, lambang, dan lagu kebangsaan Arab Saudi.


Pemerintah Arab Saudi juga ingin memberikan definisi lebih jelas terkait penggunaan lambang negara dan meningkatkan kesadaran publik terkait pentingnya lambang negara.


Selain itu, Saudi ingin melindungi lambang negara dari penghinaan dan pengabaian. Amendemen tersebut juga akan memperkuat perlindungan bagi bendera Arab Saudi, dengan keberadaan kerangka kerja resmi terkait penggunaannya.


Sebelumnya, media resmi Pemerintah Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA) melaporkan bahwa Dewan Syura sepakat mendukung amendemen tersebut dalam jajak pendapat pada Senin (30/1/2022) lalu. Namun, Saudi hanya mengubah sistem yang mengatur bendera, slogan, hingga lagu kebangsaan negara, dan bukan isinya.


Meski begitu, Dewan Syura belum menjelaskan detail rencana amendemen ini. SPA hanya melaporkan Dewan Syura menggelar jajak pendapat untuk menyetujui rancangan amendemen terkait dekrit kerajaan yang mengatur bendera dan lagu kebangsaan. Dekrit tersebut telah berusia 50 tahun.


Sejak 1973, bendera Saudi berwarna hijau dengan lambang kalimat syahadat yang ditulis dalam kaligrafi huruf Arab putih.


Dikutip Associated Press, usulan ini muncul ketika Saudi gencar melakukan reformasi sejak Pangeran Mohammed bin Salman (MbS) diangkat sebagai Putra Mahkota Saudi pada 2017.


Dengan dukungan sang ayah, Raja Salman, MbS berupaya mendefinisikan kembali identitas Saudi yang semula kental dengan pan-Islamisme menjadi lebih moderat yang semata-mata tidak melekat pada agama.


Sejak MbS berkuasa sebagai pemimpin de facto kerajaan, Saudi menerapkan sederet kebijakan yang lebih moderat. Mulai dari pelonggaran hak perempuan, mengizinkan mengenakan pakaian bikini di pantai-pantai privat, hingga mengizinkan turis asing bukan muhrim menginap sekamar hotel.


Padahal, Saudi selama ini dianggap sebagai salah satu negara konservatif yang menerapkan hukum Islam dengan ketat.


Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya Saudi mendiversifikasi ekonomi agar tak hanya bergantung dengan minyak dengan salah satunya menggenjot sektor wisata dan investasi asing.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Muhammad Faizin