Internasional

Bagaimana Ahli Fikih Hadapi Masalah Kontemporer seperti AIDS?

Ahad, 12 Maret 2017 | 22:01 WIB

Bagaimana Ahli Fikih Hadapi Masalah Kontemporer seperti AIDS?

Seminar ilmiah seputar fiqih kontemporer di Universitas Al-Ahgaff, Tarim.

Tarim, NU Online
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Yaman mengadakan seminar ilmiah seputar fiqih kontemporer di Auditorium Universitas Al-Ahgaff, Tarim. Acara ini digelar atas kerja sama dengan pengurus PPI Hadhramaut, FMI Yaman, dan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) Al-Ahgaff.

Dua dosen senior Al-Ahgaff hadir mengisi seminar Kamis malam (9/3), yaitu Sayyid Dr Mosthafa bin Smith sebagai narasumber utama dan Sayyid Dr Mohammad bin Abdul Qader Al-Aydrus, Direktur Institut Ilmu Hadits Darul Ghuraba Tarim sebagai narasumber kedua sekaligus pembanding.

Seminar itu fokus membahas bagaimana sikap seorang ulama fikih mampu menghadapi permasalahan kontemporer yang belum pernah terjadi dan tidak tertulis di kitab-kitab ulama terdahulu.

Dalam hal ini, Dr Mohammad Alaydrus menekankan bahwa seorang ulama seharusnya mampu mengkaji hal-hal baru yang terjadi di masanya, tidak hanya mengeluarkan fatwa halal dan haram, tapi juga memberikan sebuah solusi untuk mengatasi masalah tersebut.

Sebagai penunjang, disajikan pula sebuah makalah ilmiah berjudul "Faskh an-Nikah bi Fairus al-Aidiz" karya riset narasumber utama Sayyid Dr Mosthafa bin Smith. Dalam makalah itu, Dr Mosthafa memaparkan kajian jika salah satu dari pasangan suami istri dinyatakan positif mengidap virus HIV/AIDS, apakah pasangannya mempunyai hak khiyar untuk memutus akad nikahnya ataukah tidak.

HIV merupakan sebuah virus berbahaya yang menyerang dan merusak sistem kekebalan tubuh hingga menyebabkan kondisi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), yaitu lemahnya sindrom kekebalan tubuh. Sampai saat ini para ilmuwan belum berhasil menemukan obat yang dapat menyembuhkan pengidapnya secara total.

Virus ini oleh Dr Mosthafa dianalogikan dengan penyakit judzam (lepra) dan barosh (kusta) dengan titik temu sama-sama virus atau penyakit berbahaya, dapat menular pada pasangan maupun anaknya, serta menjadi faktor terhalanginya hubungan suami istri.

Dengan demikian, seorang suami atau istri yang dinyatakan positif berpenyakit HIV/AIDS atau baru mengidap virus HIV belum sampai tahap sindrom AIDS, maka pasangannya mempunyai khiyar dan berhak untuk memutus hubungan pernikahan. Bahkan jika ia yakin akan tertular, maka haram baginya berhubungan badan.

Seminar ilmiah kali ini berjalan penuh antusias dari ratusan peserta yang terdiri dari para mahasiswa Al-Ahgaff dari berbagai negara. Juga para pelajar lain dari luar Al-Ahgaff. Acara dimulai pukul 20.30 sampai 23.30 KSA dan ditutup dengan sesi doa serta penyerahan sertifikat penghargaan kepada kedua narasumber yang diserahkan oleh Taufan Azhari selaku ketua PPI Hadhramaut-Yaman. (Azro Rizmy/Abdullah Alawi)