Internasional

Belgia Larang Penyembelihan Hewan secara Halal

Sel, 8 Januari 2019 | 15:45 WIB

Belgia Larang Penyembelihan Hewan secara Halal

Foto: CreditCreditYves Herman/Reuters

Brussel, NU Online
Otoritas Belgia melarang penyembelihan hewan dengan cara halal –dalam ajaran Islam- dan kosher –dalam ajaran Yahudi. Kebijakan ini berlaku sejak hari pertama tahun baru 2019. Adalah Flanders, sebuah wilayah utara Belgia, yang pertama kali menerapkan larangan tersebut. Wilayah selatan Wallonia kemudian mengikuti langkah tersebut pada akhir tahun nanti.   

Kelompok nasionalis sayap kanan dan pendukung hak-hak hewan mendorong agar penyembelihan hewan secara ritual keagamaan dilarang. Hal itu membuat minoritas kelompok agama seperti Muslim dan Yahudi di Belgia menjadi khawatir. Mereka takut kebijakan itu merupakan bentuk islamophobia atau anti-semit dengan kedok perlindungan hewan. 

Sebagaimana diketahui, penyembelihan secara halal atau kosher mengharuskan agar kondisi hewan sadar dan sehat ketika tenggorokannya disayat lehernya. Menurut pendukung model penyembelihan secara ritual, cara ini meminimalkan penderitaan hewan karena hewan yang disembelih dengan model ini langsung kehilangan kesadaran dalam hitungan detik. 

Sementara menurut peraturan Belgia tersebut, hewan harus disetrum listrik terlebih dahulu sebelum mereka disembelih. Para aktivis hewan mengklaim, caranya itu tidak menyakiti hewan dibandingkan dengan penyembelihan secara halal atau kosher. 
Ann De Greef, direktur Aksi Global untuk Kepentingan Hewan, kelompok hak-hak hewan Belgia, menegaskan bahwa membuat pingsan hewan sebelum disembelih tidak bertentangan dengan doktrin halal dan kosher. 

“Mereka ingin tetap hidup di Abad Pertengahan dan terus membantai tanpa setrum, karena teknik itu belum ada pada saat itu, tanpa harus sesuai hukum. Aku minta maaf, di Belgia hukumnya di atas agama dan itu akan tetap seperti itu,” tegas Greef, dikutip laman The New York Times, Sabtu (5/1). 

Para pemimpin Muslim dan Yahudi berharap, tuntutan hukum yang mereka ajukan di Mahkamah Konstitusi Belgia bisa mencabut larangan itu. Saatci Bayram, seorang pemimpin komunitas Muslim mengaku, pihak pemerintah sudah meminta saran dari komunitas Muslim, tapi saran tersebut tidak diambil pemerintah. 

"Pemerintah meminta saran kami tentang larangan itu, kami merespons secara negatif, tetapi saran itu tidak diambil," katanya. 

“Larangan ini disampaikan sebagai wahyu oleh aktivis hak-hak hewan, tetapi perdebatan tentang kesejahteraan hewan dalam Islam telah berlangsung selama 1.500 tahun. Cara penyembelihan ritual kami tidak menyakitkan,” lanjutnya.

Joos Roets, seorang pengacara yang mewakili sebuah payung organisasi lembaga-lembaga Islam, mengatakan bahwa larangan itu lebih didorong oleh stigmatisasi kelompok-kelompok tertentu daripada kekhawatiran terhadap kesejahteraan hewan. 

Dia menyarankan agar pemerintah dapat mengambil langkah lain untuk mengurangi penderitaan hewan, tanpa melanggar kebebasan beragama Belgia dan peraturan Eropa mengenai masalah ini.

Populasi Belgia adalah 11 juta orang. Mereka yang memeluk agama Islam mencapai 500 ribu orang, sementara yang menganut agama Yahudi 30 ribu orang.  

UU di seluruh negara Eropa mensyaratkan agar hewan yang akan disembelih ‘dipingsankan’ terlebih dahulu, untuk membuat proses penyembelihan lebih manusiawi. Untuk membuat hewan pingsan, biasanya menggunakan perangkat ‘captive bolt’ yang menembakkan batang logam ke otak, menggunakan setrum listrik, atau menggunakan gas.

Sebagian negara di Uni Eropa seperti Belanda dan Jerman mengizinkan proses penyembelihan secara ritual keagamaan, namun sangat ketat sekali.  Sementara negara-negara Eropa seperti Belgia, Swedia, Norwegia, Islandia, Denmark, dan Slovenia tidak memberikan pengecualian sama sekali. Semua hewan harus dipingsankan dengan setrum sebelum disembelih. (Red: Muchlishon)