Internasional

Hukum Ikut Murur dan Tanazul bagi Jamaah Haji

NU Online  Ā·  Jumat, 30 Mei 2025 | 22:33 WIB

Hukum Ikut Murur dan Tanazul bagi Jamaah Haji

Ilustrasi jamaah haji di pelataran Masjidil Haram, 16 Mei 2025. (Foto: NU Online/Patoni/MCH 2025)

Makkah, NU Online

 

Untuk mengurai kepadatan dan melindungi jamaah lansia serta kelompok rentan pada saat mabit di Muzdalifah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Skema ini terbukti efektif pada penyelenggaraan haji tahun lalu.

 

Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat. Mustasyar DinyĀ PPIH Arab Saudi, KH Muhammad Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.

 

Hukum Murur

 

Murur adalah pergerakan jamaah dari Arafah dengan bus yang hanya melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melakukan lempar jumrah dan mabit.

 

Ulinnuha menjelaskan bahwa secara fikih, mabit di Muzdalifah memang merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah.

 

ā€œDalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,ā€ jelas Ulinnuha, Jumat (30/5/2025) di Makkah, Arab Saudi.

 

Menurut Mazhab Hanafi, jelasnya, mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Karena itu, murur dibolehkan, hajinya sah, dan tidak terkena dam.

 

ā€œSalah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jamaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Ini menjadi dasar PPIH menerapkannya secara selektif, khususnya bagi jamaah lansia, disabilitas, dan yang uzur,ā€ imbuhnya.

 

Tahun ini, sekitar 50.000 jamaah termasuk kelompok tersebut akan mengikuti skema murur.

 

Tanazul, Solusi Mengurai Kepadatan di Mina

 

Setelah mabit di Muzdalifah, jamaah biasanya melanjutkan mabit di Mina. Namun, untuk menghindari kepadatan tenda dan demi kenyamanan, PPIH juga menerapkan skema tanazul, yakni pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah aqabah.

 

ā€œTanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah. Maka jamaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,ā€ terang Ulinnuha.

 

Sekitar 30.000 jamaah, terutama dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti tanazul. Mereka yang melempar jumrah pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung kembali ke hotel masing-masing.

 

ā€œSemoga semua rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan, serta memohon kepada Allah agar dikaruniai haji yang mabrur,ā€ ucap Ulinnuha.