Internasional

MA India Tolak Penangguhan ‘UU Kewarganegaraan Anti-Muslim’

Jum, 24 Januari 2020 | 06:00 WIB

MA India Tolak Penangguhan ‘UU Kewarganegaraan Anti-Muslim’

Massa turun ke jalan menentang menentang UU Kewarganegaraan di area Seelampur, Delhi, India pada 17 Desember 2019. (Foto: Reuters/Adnan Abidi)

New Delhi, NU Online
Mahkamah Agung (MA) India menolak untuk menangguhkan implementasi UU Kewarganegaraan, meskipun banyak kelompok yang menolak UU tersebut karena menganggapnya diskriminatif terhadap Muslim dan tidak sesuai dengan nilai-nilai sekuler India. 

Pada Rabu, (22/1), MA India memberikan waktu kepada pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi selama empat pekan untuk merespons 143 petisi yang menentang pengesahan UU tersebut pada Desember lalu. Beberapa petisi menyebut, UU tersebut ilegal karena mengabulkan permohonan status kewarganegaraan berdasarkan agama, yang mana itu bertentangan dengan nilai-nilai sekuler yang dianut India dalam konstitusinya. 
 
Dilansir laman BBC, Rabu (22/1), MA India mengisyaratkan, pihaknya mungkin merujuk UU ini ke pengadilan yang tinggi ke depannya. Namun, saat ini MA India hanya menegaskan menolak penangguhan UU tersebut dan meminta pemerintah menanggapi petisi yang menolaknya. Sidang lanjutan mengenai UU ini akan dilaksanakan pada akhir Februari mendatang. 
 
Untuk diketahui, Parlemen India mengesahkan UU Kewarganegaraan (CAA) pada Rabu, 11 Desember 2019. UU tersebut dianggap anti-Muslim. Pasalnya, UU baru itu memberikan akses kepada para pengungsi yang masuk ke India sejak atau sebelum 31 Desember 2014 dari tiga negara tetangga India (Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan) yang menganut agama minoritas di negara asalnya seperti Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsis, dan Kristen. Namun UU tersebut tidak menyebut Muslim dan tidak menawarkan manfaat kelayakan yang sama kepada imigran Muslim.    
 
UU itu juga berupaya melonggarkan persyaratan tempat tinggal di India untuk kewarganegaraan dengan naturalisasi dari 11 tahun menjadi lima tahun bagi para migran yang dicakup dalam Undang-undang tersebut.    

Pengesahan UU tersebut menyulut sejumlah aksi protes oleh masyarakat India dari berbagai agama, bukan hanya Muslim, di sejumlah wilayah selama sebulan lebih. Mereka memprotes UU tersebut karena dianggap diskriminatif terhadap umat Islam dan bertentangan dengan nilai-nilai negara India sebagai sekuler yang merangkul dan menghargai keragaman. Dilaporkan, sekitar 30 orang meninggal dunia dalam demo menentang UU tersebut. 

Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad